
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi.(Foto: Dok. Polres Kukar)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Aksi pencurian dengan kekerasan yang sempat meresahkan warga di Kecamatan Loa Janan akhirnya berhasil diungkap Polsek Loa Janan.
Dua pelaku yang diduga telah beraksi di sejumlah lokasi kini berhasil diringkus. Korban berinisial NU (64), seorang petani yang tinggal di Dusun Harapan Sejahtera RT 001, Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, di depan rumah korban. Saat kejadian, korban sedang berada di depan rumahnya. Tiba-tiba datang dua pria menggunakan sepeda motor Honda PCX. Salah satu pelaku yang dibonceng langsung turun dan melakukan aksi brutal.
Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, IPTU Dwi Handono menjelaskan, pelaku langsung menyerang korban dari belakang.
"Saat mendekati korban, pelaku langsung merangkul korban secara paksa dari arah belakang lalu dengan cepat menarik kalung dan kedua anting yang sedang dikenakan korban," ujarnya pada Kutairaya.com, Sabtu (14/3/2026).
Korban sempat melakukan perlawanan dan berteriak meminta tolong pada warga. Namun kedua pelaku berhasil melarikan diri menuju arah Samarinda melalui Desa Batuah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian leher dan bawah telinga. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp93 juta.
Setelah laporan diterima dan kejadian tersebut sempat viral di media sosial, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Tim gabungan dari berbagai pihak berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Pelaku pertama, berinisial MY (48) yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan, berhasil diamankan di KM 45 Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan.
Sementara itu, pelaku kedua MU (37) ditangkap saat sedang menikmati hasil kejahatannya di Manggar Sari, Balikpapan Timur.
Dari hasil introgasi, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di enam TKP, 3 TKP di wilayah Loa Janan, 3 TKP di wilayah Samarinda.
"Emas hasil kejahatan mereka diketahui telah dijual kepada seseorang di kawasan Pasar Pagi yang saat ini masih dalam pencarian," tuturnya.
Uang hasil penjualan kemudian dibagi dua oleh para pelaku dan digunakan untuk berbagai keperluan pribadi.
"Uang hasil penjualan emas digunakan untuk judi online, membeli narkoba, serta berfoya-foya," sebutnya.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian yang disertai kekerasan. (*Zar)