
Salah satu pemilik SKTUB, Musnian. Jum
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Sejumlah pedagang Pasar Pagi Samarinda pemegang Surat Keterangan Tempat Usaha Berdagang (SKTUB), mulai mempertanyakan mekanisme pembagian kunci lapak yang sedang dilakukan pemerintah kota.
Polemik Pasar Pagi tak kunjung usai, para pedagang menilai proses distribusi lapak belum sepenuhnya berpihak kepada pemilik SKTUB, yang selama ini memiliki legalitas usaha di Pasar Pagi. Mereka mempertanyakan mekanisme pembagian kunci, yang dinilai justru lebih dahulu diberikan kepada penyewa, padahal para pemegang SKTUB telah memenuhi kewajiban administrasi, seperti pembayaran pajak dan retribusi kepada pemerintah daerah.
Salah satu pemilik SKTUB, Musnian, mengatakan para pedagang yang memiliki dokumen resmi tersebut, seharusnya menjadi pihak yang diprioritaskan dalam penempatan lapak.
Menurutnya, para pemilik SKTUB selama ini telah memenuhi berbagai kewajiban administrasi kepada pemerintah daerah, termasuk pembayaran pajak maupun retribusi.
“SKTUB kami sudah dibayar semua, pajak juga sudah dibayar. Jadi kami bertanya kenapa yang dipanggil justru penyewa, bukan pemilik SKTUB,” ujarnya.
Musnian mengungkapkan, hingga saat ini, masih terdapat puluhan pemilik SKTUB yang belum menerima kunci lapak.
Ia menyebutkan bahwa, jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 93 orang yang seluruhnya merupakan pemegang SKTUB.
Menurutnya, sebagian besar dari mereka juga merupakan pedagang lama yang sebelumnya aktif berjualan di Pasar Pagi, sebelum proses penataan dilakukan.
“Kami berharap pemilik SKTUB bisa menjadi prioritas utama, karena kami sudah lama berdagang di sini,” katanya.
Selain itu, para pedagang juga mempertanyakan informasi mengenai adanya pihak lain, yang disebut telah lebih dahulu menerima kunci lapak.
Meski demikian, Musnian mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait bagaimana mekanisme penyerahan tersebut dilakukan.
“Kalau memang ada yang sudah dapat kunci lebih dulu, kami juga tidak tahu prosesnya seperti apa,” jelasnya.
Ia menambahkan dirinya memiliki tiga lapak di Pasar Pagi, namun baru dua di antaranya yang telah menerima kunci, sementara satu lapak lainnya masih menunggu kejelasan.
“Kami hanya berharap ada kejelasan dan keadilan, bagi para pemilik SKTUB yang sudah lama berjualan di Pasar Pagi,” pungkasnya. (*Abi)