
Konferensi Press Dinas Perdagangan Kota Samarinda Perihal Tahap IV Pasar Pagi. Kamis, (12/3/2026).(Foto : Abi/KutaiRaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda kembali merilis daftar pedagang, yang berhak menempati kios dan lapak di Pasar Pagi. Pada tahap keempat, sebanyak 47 pedagang dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima kunci lapak. Kamis, (12/3/2026).
Distribusi kios dan lapak Pasar Pagi kembali dilakukan, setelah melalui proses verifikasi administrasi dan pengecekan lapangan terhadap pedagang yang dinilai masih aktif berjualan, serta tertib membayar retribusi. Pemerintah Kota (Pemkot) menegaskan setiap pedagang hanya berhak, atas satu lapak karena kios merupakan aset daerah, sehingga tidak boleh diperjualbelikan maupun disewakan kepada pihak lain.
Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Kota Samarinda, Nurrahmani mengatakan, proses distribusi kios dilakukan berdasarkan instruksi Wali Kota Samarinda tertanggal 11 Februari 2026.
“Penempatan pedagang dilakukan sesuai instruksi wali kota, dan melalui beberapa tahapan verifikasi administrasi serta pengecekan lapangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, prioritas penempatan diberikan kepada pedagang yang memiliki SKTUB (Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan) atau KPP (Kartu Pengenal Pedagang), yang aktif berjualan serta tertib membayar retribusi.
Selain itu, kebijakan juga menegaskan bahwa satu nama hanya berhak atas satu kios atau lapak.
“Jika satu orang memiliki beberapa lapak tetapi tidak aktif digunakan, atau tidak tertib membayar retribusi, maka hanya satu yang diberikan. Prinsipnya lapak diberikan kepada pedagang yang benar-benar berjualan,” katanya.
Nurrahmani menyebutkan bahwa, hingga tahap keempat, jumlah pedagang yang sudah dipastikan mendapat lapak di Pasar Pagi mencapai sekitar 2.400 orang. Namun masih terdapat sekitar seratus lapak tersisa, yang belum terdistribusi.
Lapak tersebut akan dialokasikan kembali setelah evaluasi terhadap pedagang, yang belum mengambil undian atau belum melengkapi administrasi.
“Pedagang yang sudah dipanggil tetapi tidak mengambil dalam waktu 10 hari kerja, dianggap mengundurkan diri dan lapaknya akan diberikan kepada pedagang lain yang berhak,” jelasnya.
Dinas Perdagangan juga membuka kemungkinan tahap kelima dalam distribusi lapak, terutama untuk mengakomodasi pedagang yang sebelumnya, belum melengkapi dokumen atau masih dalam proses verifikasi.
“Lapak sebenarnya tidak bertambah. Yang berubah adalah hasil verifikasi administrasi, dan kondisi di lapangan,” ucapnya.
Ketua Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Kota Samarinda, Safaruddin, menegaskan bahwa, kios dan lapak di Pasar Pagi merupakan aset milik pemerintah kota, sehingga tidak boleh disewakan kepada pihak lain.
“Ini milik Pemkot, baik lahannya maupun bangunannya. Jadi tidak boleh ada pihak yang menyewakan lapak kepada pedagang lain,” tegasnya.
Ia meminta pedagang yang sudah mendapatkan kios, agar segera menjalankan usahanya dan tidak mengambil hak pedagang lain.
Pemkot Samarinda juga membuka kanal pengaduan untuk melaporkan praktik penyewaan lapak.
Menurut Nurrahmani, pihaknya sudah menerima sejumlah laporan dan bukti terkait dugaan penyewaan kios oleh oknum pedagang.
“Jika terbukti ada praktik sewa-menyewa lapak, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” tutupnya. (*Abi)