• Rabu, 11 Maret 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Surat Edaran tentang pelaksanaan pemberian THR dan BHR.(Foto : Pemkab Kukar)

TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menerbitkan Surat Edaran tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan serta Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi tahun 2026.

Surat Edaran Nomor B-2/DISTRANSNAKER/100.3.4.2/03/2026 tersebut menjadi pedoman bagi perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menegaskan THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh serta bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan dan wujud kepedulian dalam menyambut hari raya keagamaan," ujarnya dalam surat edaran tersebut.

Dalam ketentuannya, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang bekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Untuk pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR diberikan sebesar satu bulan upah.

Sedangkan pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan akan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.

Selain itu, pemerintah juga mengatur pemberian Bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam 12 bulan terakhir.

"THR dan BHR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Aulia.

Ia mengimbau agar perusahaan dapat menyalurkan pembayaran lebih awal, sebelum batas waktu yang ditetapkan.

Selain itu, THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak diperkenankan dicicil.

Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan dengan baik, Pemkab Kukar melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan sebagai sarana pelaporan dan konsultasi terkait pembayaran THR tahun 2026.

Sementara itu.Kepala Bidang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Disnakertrans Kukar, Suharningsih mengatakan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kukar bakal membuka posko pengaduan THR di Kantor Disnakertrans Kukar, mulai 7 hari sebelum hingga 7 hari setelah Idulfitri 1447 Hijriah.

Pembentukan posko ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Posko ini kami siapkan untuk memberikan layanan konsultasi, sekaligus menerima pengaduan pekerja apabila terdapat perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan," ucapnya. (dri)



Pasang Iklan
Top