
Seluruh pelaku yang berhasil diamankan dari hasil pengembangan.(Foto: Dok. Polres Kukar)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Polsek Loa Kulu berhasil bongkar jaringan penyalahgunaan barang haram. Sebelumnya telah kedapatan dua mahasiswa yang seharusnya fokus menata masa depan justru terjerumus dalam penggunaan barang haram, pada Sabtu, 7 Maret 2026. Dimana dua mahasiswa tersebut mengaku telah mendapatkan barang tersebut dari pria berinisial WA (28) warga Tenggarong.
Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja.
Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto menjelaskan, pengungkapan dari pengembangan ini bermula dari petugas yang melakukan penyamaran.
"Setelah sebelumnya kedapatan dua mahasiswa yang menggunakan ganja, dari pengakuannya terdapat pelaku lain, kami melakukan pengembangan lebih lanjut hingga akhirnya berhasil menemukan pelaku," ujarnya pada Kutairaya.com, Selasa (10/3/2026).
Pada saat itu, petugas melakukan undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli ganja. Tim yang dipimpin oleh pelapor Samuel Manulang, bersama anggota lainnya berkomunikasi dengan seorang pria berinisial WA (28) untuk memesan ganja.
"Sekitar pukul 16.30 WITA, WA datang ke lokasi di Jalan Gunung Petung, Desa Rempanga. Saat transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penangkapan. Dari penggeledahan awal, polisi menemukan satu linting rokok ganja di saku celana tersangka," ungkapnya.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah WA di Tenggarong. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan satu bungkus ganja kering.
Dari hasil interogasi, WA mengaku mendapatkan ganja dari seorang pria bernama MR yang tinggal di Jalan Bougenville, Tenggarong.
Tak menunggu lama, sekitar pukul 17.30 WITA tim langsung melakukan pengembangan ke rumah pelaku lainnya.
Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan FA beserta 38 bungkus ganja kering dan satu linting ganja.
"Saat diperiksa, FA mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang bernama EL yang berdomisili di Kota Samarinda," tuturnya.
Pengembangan kasus terus berlanjut hingga Minggu malam, 8 Maret 2026. Tim Reskrim Polsek Loa Kulu bergerak menuju wilayah Samarinda untuk mencari keberadaan EL.
Hasil penyelidikan, bahwa EL tinggal di sebuah indekos di kawasan Sempaja Timur, Samarinda Utara. Pada Senin dini hari, 9 Maret 2026 sekitar pukul 06.00 WITA, polisi melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.
Namun saat penggerebekan, EL tidak berada di tempat. Polisi justru menemukan dua orang lainnya di dalam kamar kos, yaitu JH (19) seorang mahasiswa dan YA dari warga negara asing asal Afghanistan.
Dari penggeledahan kamar kos tersebut, polisi menemukan toples berisi ganja kering sekitar 185 gram, timbangan digital, plastik klip, serta beberapa unit HP.
Pengembangan kembali berlanjut setelah JH mengaku, bahwa masih ada ganja milik EL yang dititipkan kepada seorang mahasiswi bernama JA (20) di kawasan Loa Janan Ilir, Samarinda.
Tim kemudian bergerak menuju indekos JA dan melakukan penangkapan. Hasil penggeledahan membuat petugas terkejut. Polisi menemukan 5 bal ganja kering dengan berat sekitar 2,5 kilogram, serta tambahan sekitar setengah kilogram ganja yang disimpan dalam tas ransel.
"Secara keseluruhan, dari rangkaian pengungkapan ini kami berhasil menyita ganja kering lebih dari 3 kilogram, puluhan paket kecil ganja, lintingan siap pakai, alat pelinting, timbangan digital, hingga sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi," paparnya.
Para tersangka kini diamankan di Polsek Loa Kulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan, penyimpanan, hingga peredaran narkotika golongan I jenis ganja.
Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan untuk memburu EL, yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut. (*Zar)