• Senin, 03 Agustus 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti. Senin, (09/03/2026).(Foto : Abi/KutaiRaya)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menyoroti kebijakan pemerintah pusat terkait penonaktifan sejumlah kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sebelumnya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan tersebut dikhawatirkan berpotensi menambah beban anggaran pemerintah daerah.

Penonaktifan sejumlah peserta BPJS Kesehatan PBI oleh pemerintah pusat, menimbulkan kekhawatiran akan bertambahnya beban pembiayaan layanan kesehatan, di tingkat daerah. DPRD Samarinda menilai kebijakan tersebut berpotensi mengalihkan tanggungan dari APBN ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sementara kemampuan anggaran kota saat ini terbatas akibat efisiensi. Kondisi ini dikhawatirkan memengaruhi keberlanjutan pembiayaan peserta BPJS, terutama bagi masyarakat miskin yang bergantung pada program jaminan kesehatan pemerintah.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti mengatakan, persoalan ini menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kota Samarinda, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda, dan BPJS Kesehatan.

Menurutnya, keputusan pusat terkait penonaktifan sejumlah peserta BPJS PBI, menimbulkan kekhawatiran di masyarakat serta berpotensi berdampak pada tanggung jawab pembiayaan layanan kesehatan, oleh pemerintah daerah.

“Yang kami khawatirkan, jangan sampai peserta yang sebelumnya ditanggung oleh pemerintah pusat atau provinsi, justru dialihkan menjadi tanggung jawab pemerintah kota,” ujarnya, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan, saat ini cakupan Universal Health Coverage (UHC) di Kota Samarinda, telah mencapai sekitar 82 persen dari total penduduk yang mendekati 900 ribu jiwa. Peserta BPJS tersebut berasal dari berbagai skema pembiayaan, baik dari APBN, APBD provinsi, APBD Kota, maupun peserta mandiri.

Dalam APBD 2026, Pemerintah Kota sebelumnya mengusulkan anggaran sekitar Rp70 miliar, untuk pembiayaan BPJS yang ditanggung daerah. Namun setelah kebijakan efisiensi anggaran, dana yang tersedia saat ini hanya sekitar Rp30 miliar.

Menurutnya, anggaran tersebut diperkirakan hanya cukup untuk menanggung pembiayaan peserta, hingga pertengahan tahun.

“Dana yang tersedia saat ini sekitar Rp30 miliar dan itu hanya cukup untuk Januari sampai Juni 2026. Mudah-mudahan nanti pada perubahan anggaran, bisa dilakukan evaluasi dan penambahan kembali,” katanya.

Selain itu, DPRD juga menyoroti informasi mengenai program pembiayaan layanan kesehatan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yang dikenal dengan program Gratispol BPJS Kesehatan.

Namun hingga kini, DPRD menyampaikan bahwa pemerintah kota maupun BPJS Kesehatan, belum menerima surat resmi terkait mekanisme program tersebut.

“Informasi soal program itu sudah beredar di masyarakat, tetapi sampai sekarang belum ada surat resmi yang kami terima terkait teknis pelaksanaannya,” ujarnya.

Karena itu, DPRD meminta pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

DPRD juga menekankan pentingnya memastikan masyarakat miskin tetap memperoleh akses layanan kesehatan, terutama bagi warga yang masuk kategori desil satu hingga lima dalam data kesejahteraan sosial.

“Yang paling penting adalah masyarakat yang memang membutuhkan layanan kesehatan tetap mendapatkan akses dan tidak menjadi korban dari perubahan kebijakan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Samarinda, M. Arif Surochman mengatakan, jika penonaktifan sejumlah peserta merupakan bagian dari penyesuaian data yang dilakukan pemerintah pusat.

“Ini sebenarnya hanya penyesuaian data saja. Intinya pelayanan tetap kita utamakan,” bebernya.

Ia juga menjelaskan, jika terdapat warga yang sakit dan mendapati status BPJS mereka tidak aktif saat hendak berobat, kepesertaan tersebut dapat segera diaktifkan kembali melalui mekanisme reaktivasi.

Menurutnya, proses pengaktifan ulang dapat dilakukan melalui aplikasi milik BPJS Kesehatan, yakni Mobile JKN, atau dengan melapor melalui kelurahan agar dapat ditindaklanjuti oleh petugas terkait.

“Kalau ada yang sakit, terutama yang kronis, bisa direaktivasi. Jadi sebenarnya ada solusi untuk kasus-kasus seperti itu,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga tengah melakukan proses verifikasi ulang data penerima bantuan melalui pengecekan lapangan. Kegiatan ini melibatkan tenaga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), guna memastikan data penerima bantuan kesehatan benar-benar sesuai kondisi masyarakat.

Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu panik, terhadap isu penonaktifan BPJS yang sempat ramai dibicarakan.

Menurutnya, pemerintah pusat saat ini juga terus melakukan pembaruan data agar program jaminan kesehatan dapat lebih tepat sasaran.

“Pemerintah sedang berupaya memperbaiki data dan memastikan pelayanan BPJS tetap berjalan maksimal,” tutupnya. (*Abi)



Pasang Iklan
Top