• Selasa, 21 April 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Barang bukti berupa motor yang berhasil diamankan polisi.(Foto: Dok. Polres Kukar)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus mematikan listrik rumah korban akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Sebulu.

Dua pelaku yang sempat membawa kabur sepeda motor milik warga kini telah diringkus polisi setelah identitas mereka terekam jelas kamera pengawas (CCTV).

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sebulu dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026. Kedua pelaku yang diamankan berinisial SA (24) dan MA (34).

Kapolsek Sebulu, Iptu Egy Subagio menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan respon cepat petugas setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya pada Jumat (6/3/2026).

"Begitu laporan masuk, anggota langsung melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV. Identitas pelaku berhasil diketahui dan keduanya segera diamankan," ujarnya pada Kutairaya.com, Senin (9/3/2026).

Ia menerangkan, untuk kejadian itu terjadi pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.30 WITA di Dusun Mulia Harapan, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebulu.

Hebatnya, pelaku melakukan aksi tersebut dengan modus atau sengaja memutuskan aliran listrik rumah korban agar situasi menjadi gelap dan memudahkan mereka mencuri kendaraan.

"Pelaku diduga sengaja mematikan aliran listrik rumah korban agar kondisi gelap dan mereka leluasa menjalankan aksinya," jelasnya.

Salah satu saksi mengaku terbangun saat lampu rumah tiba-tiba padam. Ia sempat merasa curiga karena mendengar aktivitas di luar rumah.

"Saksi sempat merasa ada dua orang tak dikenal di luar rumah sehingga tidak berani keluar. Sekitar 15 menit kemudian listrik kembali menyala dan saksi langsung memeriksa rekaman CCTV," tuturnya.

Dari rekaman kamera pengawas itu terlihat jelas dua pria masuk ke garasi rumah milik Yusran (47). Keduanya kemudian membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha R15.

Setelah berhasil mengambil motor korban, kedua pelaku sempat membawa kabur kendaraan tersebut. Namun berkat rekaman CCTV yang jelas serta penyelidikan cepat dari polisi, keduanya akhirnya berhasil diringkus.

Kini SA dan MA telah diamankan di Mapolsek Sebulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. (*Zar)



Pasang Iklan
Top