
Barang bukti yang telah diamankan polisi.(Foto: Dok. Polres Kukar)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadhan. Kini Polsek Tenggarong telah tunjukkan hasilnya.
Dalam Operasi Pekat Mahakam 2026, Polsek Tenggarong berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras dari sebuah toko di Kecamatan Tenggarong. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (6/3/2026), di sebuah toko di Jalan KH. Akhmad Muksin, Kelurahan Timbau, Tenggarong.
Operasi ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Pekat Mahakam 2026 yang digelar untuk memberantas berbagai penyakit masyarakat selama Ramadhan.
Kapolsek Tenggarong, AKP Achmad Hanifi menjelaskan, kejadian tersebut bermula dari patroli rutin yang dilakukan personel Kecamatan Tenggarong.
"Anggota kami saat itu sedang melaksanakan patroli. Petugas kemudian mencurigai aktivitas perdagangan di Toko Terang Baru yang diduga menjual minuman beralkohol secara bebas," ujarnya pada Kutairaya.com, Sabtu (7/2/2026).
Pihaknya langsung melakukan pengecekan pada toko tersebut. Dari hasil pengecekan, polisi menemukan berbagai jenis minuman keras yang disimpan di dalam toko milik seorang pria berinisial EA (47).
"Anggota kami melakukan pemeriksaan. Hasilnya ditemukan berbagai jenis minuman beralkohol yang disimpan di dalam toko milik pria berinisial EA," ucapnya.
Meski pemilik toko mengaku memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol, polisi tetap mengamankan seluruh barang tersebut. Hal itu dilakukan karena keabsahan izin yang ditunjukkan belum dapat dipastikan secara hukum.
Pihaknya telah mengamankan berbagai merek miras tersebut seperti 12 botol Singaraja, 14 botol Newport Revolution, 24 botol kecil Konig Ludwig Dunkel, 7 botol Anggur Kolesom, 3 botol Anggur Merah, 5 botol Bir Bintang, 2 botol besar Konig Ludwig Dunkel, serta 2 botol Anggur Putih.
Selanjutnya, pemilik toko beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Tenggarong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (*Zar)