• Sabtu, 27 Juni 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Pelaku pembawa sajam yang telah diamankan polisi.(Foto: Dok. Polsek Loa Janan)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Upaya memberantas penyakit masyarakat melalui Operasi Pekat Mahakam 2026 kembali membuahkan hasil.

Personel Polsek Loa Janan berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin di Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (5/3/2026).

Pengungkapan kasus ini terjadi sekitar pukul 11.00 WITA di simpang empat lintasan jalan kampung RT 15, Dusun Batuah, Desa Batuah.

Kanitreskrim Polsek Loa Janan, Iptu Dwi Handono menjelaskan, awal mula kejadiannya. Saat itu anggota kepolisian sedang melaksanakan patroli rutin bagian dari operasi yang menyasar berbagai potensi gangguan keamanan.

Dari hasil patroli tersebut, telah berhasil diamankan seorang pria berinisial SA (40). Pria tersebut diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian komponen alat berat.

"Operasi Pekat Mahakam ini juga mengincar penyalahgunaan senjata tajam yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan di masyarakat. Saat patroli, anggota kami melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi," ujarnya pada Kutairaya.com, Jumat (6/2/2026).

Kecurigaan petugas terbukti setelah dilakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan sarung kayu berwarna cokelat yang terselip di pinggang kiri pelaku.

Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas. Akibatnya, seorang anggota kepolisian mengalami luka di bagian tangan kanan dan kiri. Namun dengan bantuan anggota lain yang datang ke lokasi, pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan dan diamankan.

"Tersangka berhasil kami amankan bersama barang bukti dan langsung dibawa ke Polsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

Dari hasil intogasi, diketahui bahwa SA bukanlah pelaku baru dalam dunia kejahatan. Ia pernah dua kali menjalani hukuman penjara, termasuk dalam kasus pencurian layar monitor dan controller alat berat yang sempat viral di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah badik beserta sarungnya. Senjata tajam tersebut diduga dibawa tanpa hak dan berpotensi digunakan untuk tindakan melanggar hukum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan atau penguasaan senjata penikam atau penusuk tanpa hak. (*Zar)



Pasang Iklan
Top