
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kota Samarinda, Agus Mariyanto. Jumat (06/3/2026).(Foto : Abi/KutaiRaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Pengelolaan limbah di salah satu gerai kuliner Mie Gacoan di Kota Samarinda, menjadi sorotan setelah inspeksi lapangan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, menemukan adanya pembuangan limbah yang masih bercampur minyak dan lemak.
Pengelolaan limbah merupakan serangkaian proses penanganan sisa aktivitas usaha agar tidak mencemari lingkungan, mulai dari pemisahan antara air limbah, minyak, dan lemak hingga pengolahan melalui sistem seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebelum dibuang ke saluran pembuangan.
Dalam temuan di salah satu gerai Mie Gacoan di Samarinda, pengelolaan limbah menjadi sorotan setelah Komisi III DPRD Kota Samarinda bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menemukan limbah dapur, yang masih bercampur minyak dan lemak, menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran dari aktivitas restoran tersebut.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda menilai, persoalan utama, terletak pada sistem pengolahan limbah yang belum optimal.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kota Samarinda, Agus Mariyanto menjelaskan, dari sisi dokumen lingkungan usaha tersebut saat ini hanya memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL).
Menurutnya, dokumen tersebut memiliki kewajiban pengelolaan lingkungan yang lebih sederhana, dibandingkan dokumen lingkungan yang lebih komprehensif seperti UKL-UPL maupun AMDAL.
“Dokumen yang dimiliki saat ini hanya SPPL. Artinya tidak ada kewajiban pemantauan yang detail seperti pada dokumen UKL-UPL atau AMDAL, tetapi pengelola tetap wajib memastikan limbahnya dikelola dengan baik,” terangnya, Jumat (6/3/2026).
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, DLH menemukan bahwa air limbah dari aktivitas dapur masih bercampur dengan minyak dan lemak, sebelum dialirkan ke saluran pembuangan.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, apabila tidak dilakukan proses pemisahan terlebih dahulu.
“Seharusnya ada proses pemisahan antara minyak, lemak, dan air limbah sebelum dibuang ke saluran air,” jelasnya.
DLH juga menilai, fasilitas yang saat ini disebut sebagai IPAL di lokasi usaha tersebut, belum memenuhi standar pengolahan limbah. Fasilitas yang ada hanya berupa kolam penampungan sementara.
Sebagai langkah sementara, DLH meminta pengelola menutup saluran pembuangan yang terhubung langsung ke drainase, serta melakukan penyedotan limbah secara berkala.
“Yang ada saat ini sebenarnya hanya kolam penampungan. Jadi kami sarankan saluran tersebut ditutup terlebih dahulu dan limbahnya disedot, agar tidak langsung masuk ke parit,” tekannya.
DLH juga telah memanggil manajemen pusat perusahaan, untuk membahas perbaikan sistem pengolahan limbah di seluruh cabang usaha tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan menyampaikan komitmennya untuk membangun instalasi pengolahan air limbah, yang baru sebagai solusi jangka panjang.
“Mereka menyampaikan akan membangun IPAL baru. Prosesnya tentu membutuhkan waktu, dan targetnya sekitar bulan Juni sudah bisa direalisasikan,” ungkapnya.
DLH menegaskan, selama masa perbaikan sistem pengolahan limbah tersebut, pengelola diminta memastikan tidak ada lagi pembuangan langsung ke saluran drainase.
“Kami meminta pengelola memastikan tidak ada lagi limbah yang langsung mengalir ke drainase. Pengolahan limbah harus dilakukan dengan benar agar tidak mencemari lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar mengatakan, kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan secara langsung kondisi pengelolaan limbah yang selama ini dikeluhkan warga.
Menurutnya, saat pengecekan di lapangan pihaknya menemukan sisa limbah minyak dan lemak dalam jumlah cukup banyak di sistem pembuangan.
“Kami datang setelah menerima sejumlah laporan dari masyarakat. Saat dilihat langsung, memang masih ditemukan sisa buangan minyak dan lemak yang cukup banyak di tempat penampungan,” katanya.
Ia menjelaskan, dari keterangan pihak manajemen restoran disebutkan bahwa limbah tersebut rutin disedot setiap hari. Namun, DPRD menilai klaim tersebut tetap perlu diverifikasi melalui sistem pengolahan yang lebih terstruktur.
“Pihak manajemen menyampaikan bahwa penyedotan dilakukan secara rutin. Tetapi kami tentu tidak bisa memantau setiap hari apakah itu benar-benar dilaksanakan atau tidak,” ujarnya.
Karena itu, Komisi III berencana memanggil manajemen restoran tersebut bersama DLH untuk memastikan sistem pengelolaan limbah memenuhi standar yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa, keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), menjadi hal yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha, khususnya usaha kuliner dengan aktivitas dapur intensif.
“Kami ingin memastikan IPAL yang digunakan benar-benar memenuhi tahapan teknis yang sesuai standar. Selain itu, grease trap atau tempat penampungan minyak dan lemak juga harus dibersihkan secara rutin,” tegasnya.
Dalam pengecekan di lokasi, Komisi III juga menemukan kondisi penampungan limbah yang hampir penuh. Sementara itu, pihak manajemen menyebutkan bahwa pengangkutan limbah dilakukan satu hingga dua kali setiap hari.
Selain persoalan limbah, Komisi III turut menyinggung aspek perizinan usaha. Dari informasi yang diperoleh di lapangan, gerai yang diperiksa telah memiliki dokumen perizinan. Namun, terdapat gerai lain yang masih terafiliasi dengan usaha tersebut yang disebut belum melengkapi perizinannya.
“Untuk lokasi ini informasinya sudah lengkap perizinannya. Tetapi ada gerai lain yang juga terafiliasi yang masih belum menyelesaikan dokumen perizinannya. Hal ini juga akan kami pastikan penyelesaiannya,” pungkasnya. (*Abi)