• Jum'at, 06 Maret 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Hasil dari Operasi Pekat Mahakam 2026.(Foto: Dok. Polres Kukar)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Selama bulan puasa Ramadan, jajaran kepolisian di Kukar terus menggencarkan razia penyakit masyarakat melalui Operasi Pekat Mahakam 2026.

Salah satunya dilakukan oleh Polsek Muara Kaman yang bergerak cepat menindak peredaran minuman keras (miras) tanpa izin.

Dalam operasi yang digelar pada Rabu (4/3/2026), polisi berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai merek dari sebuah kafe di Desa Muara Kaman Ulu.

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif selama Ramadan.

Kapolsek Muara Kaman, IPTU Herwin menegaskan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi pimpinan kepolisian di daerahnya

"Selama bulan puasa, Operasi Pekat Mahakam terus digencarkan oleh jajaran polsek di Kukar untuk menekan berbagai penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal," ujarnya pada Kutairaya.com, Kamis (5/3/2026).

Ia menjelaskan, kejadian bermula ketika personel Polsek Muara Kaman melaksanakan patroli rutin sekitar pukul 14.30 WITA. Saat itu, petugas menyasar sebuah tempat hiburan berupa kafe milik pria berinisial FA (42) yang berada di RT 12 Desa Muara Kaman Ulu.

Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol yang disimpan di dalam kafe tersebut.

Setelah dilakukan klarifikasi, pemilik tempat usaha mengakui bahwa aktivitas jual beli miras itu tidak memiliki izin resmi.

"Petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol yang disimpan di dalam kafe. Setelah kami klarifikasi, pemilik mengakui bahwa penjualan miras tersebut tidak memiliki izin resmi," ucapnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan total 27 botol minuman keras yang terdiri dari 12 botol Bir Bintang, 8 botol Anggur Merah, 3 botol Bir Hitam, 4 botol Atlas.

Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pemilik kafe tersebut diduga melanggar Pasal 32 ayat (1), (4), dan (5) Jo Pasal 33 ayat (2) Perda Kabupaten Kukar Nomor 05 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Kaman guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (*zar)



Pasang Iklan
Top