
Pelaku yang berhasil diamankan Polsek Kenohan.(Foto: Dok. Polres Kukar)
TENGGARONG,(KutaiRaya.com) : Operasi Pekat Mahakam 2026 kembali membuahkan hasil. Polsek Kenohan berhasil mengamankan seorang pria berinisial PA (31) atas dugaan penggelapan sepeda motor dan pencurian senapan angin di Dusun Pendamaran, Desa Tuana Tuha, Kecamatan Kenohan, Kukar
Kapolsek Kenohan AKP Giri Pratiwo menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Operasi Pekat Mahakam 2026 yang digencarkan oleh Polres Kukar dalam upaya memberantas penyakit masyarakat.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 07.00 WITA. Pagi itu, tersangka PA mendatangi rumah korban dengan wajah memelas. Ia mengaku sedang kesulitan di jalan.
Dengan nada meyakinkan, pelaku berkata bahwa dirinya kehabisan bahan bakar minyak (BBM) di Simpang Desa Tubuhan dan membutuhkan kendaraan untuk mencari bensin.
"Modusnya pura-pura kehabisan bensin. Pria ini meminjam motor dengan alasan darurat, tapi justru membawa kabur kendaraan tersebut," ujarnya pada Kutairaya.com, Rabu (4/3/2026).
Korban yang merasa kasihan tanpa curiga, meminjamkan sepeda motornya. Namun setelah ditunggu lama, pelaku tak kunjung kembali.
Belum puas dengan motor hasil curian, PA kembali beraksi. Ia mendatangi rumah saksi lain yang masih memiliki hubungan dengan korban. Tanpa izin, pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil satu unit senapan angin merek Predator warna hitam.
Aksi nekat itu akhirnya terbongkar setelah para korban melapor ke Polsek Kenohan. Unit Reskrim pun bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pelacakan.
Tak butuh waktu lama, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti. Saat ini, PA telah ditahan di Mapolsek Kenohan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kami telah mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu pucuk senapan angin. Saat ini tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan tersangka," tegasnya.
Atas perbuatannya, PA dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 476 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 486 KUHP tentang pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. (*Zar)