
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar Pujianto.(Foto : Andri Wahyudi/Kutairaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Proses pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih menghadapi kendala administratif.
Validasi data melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi penentu utama kelolosan dalam tahapan seleksi yang kewenangannya berada di pemerintah pusat.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Pujianto, menjelaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan kelulusan administrasi PPPK.
"Seluruh data tenaga honorer ditarik langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dari sistem Dapodik," tuturnya, Jum
Menurutnya, kondisi tersebut kerap memunculkan persoalan, terutama terkait perbedaan antara masa kerja faktual di sekolah dengan masa kerja yang tercatat dalam sistem.
“Seringkali guru sudah mengabdi lebih dari dua tahun, tetapi karena keterlambatan penginputan data, yang terbaca di Dapodik belum memenuhi syarat. Itu yang menjadi kendala,” ujarnya.
Pujianto menuturkan, sesuai ketentuan BKN, guru honorer baru dapat masuk dalam basis data PPPK apabila memiliki masa kerja minimal dua tahun yang tercatat dan tervalidasi di Dapodik.
Apabila belum memenuhi ketentuan tersebut, sistem secara otomatis tidak akan memasukkan yang bersangkutan ke dalam daftar calon PPPK.
Ia menegaskan, pemerintah daerah hanya berperan melakukan pendataan, pemantauan, dan fasilitasi pengaduan.
Keputusan akhir sepenuhnya berada di pemerintah pusat berdasarkan data yang tersedia di sistem.
Di sisi lain, keberadaan guru honorer di Kukar masih menjadi kebutuhan.
Setiap tahun terdapat guru aparatur sipil negara yang memasuki masa pensiun, sementara proses belajar mengajar di sekolah harus tetap berjalan.
“Kalau tidak ada pengganti, tentu akan berdampak pada kegiatan belajar mengajar. Karena itu, guru honorer masih dibutuhkan,” katanya.
Untuk mengantisipasi permasalahan serupa, Disdikbud Kukar mengimbau satuan pendidikan agar lebih disiplin dan tepat waktu dalam melakukan penginputan data tenaga pendidik ke Dapodik.
Selain itu, kanal pengaduan juga dibuka bagi guru honorer yang menemukan ketidaksesuaian data.
Sementara itu Anggota DPRD Kukar, Sopan Sopian, meminta agar pemerintah daerah terus mengawal proses pendataan secara maksimal.
Ia berharap tidak ada guru honorer yang dirugikan akibat persoalan administratif yang sebenarnya dapat dicegah melalui ketelitian dan koordinasi yang baik.
"Karena pengabdian guru honorer yang telah berlangsung bertahun-tahun patut mendapat perhatian serius, agar tidak terhambat hanya karena kendala teknis dalam sistem pendataan," ucapnya. (Dri)