• Jum'at, 05 Juni 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Orang Tua Korban yang tengah emosi kepada pihak Ponpes Di Tenggarong Seberang.(Foto : Achmad Nizar/Kutairaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Amarah dan kekecewaan hadir di sidang putusan kasus pencabulan yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Tenggarong Seberang.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tenggarong pada Rabu (25/2/2026) itu menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa yang diketahui merupakan seorang pengajar di ponpes tersebut.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa membayar restitusi kepada para korban. Namun, putusan tersebut belum mampu meredakan kekecewaan keluarga korban.

Kuasa hukum korban dari TRC PPA Kaltim, Sudirman menyampaikan, pihak keluarga secara tegas menyatakan tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan.

Menurutnya, hukuman 15 tahun dinilai belum setimpal, mengingat jumlah korban dalam perkara ini sudah banyak.

"Sejak awal kami sudah mendampingi para korban. Kejadian ini sebenarnya sudah terjadi sejak 2021. Namun saat itu hanya satu korban yang berani melapor sehingga perkara sulit berkembang. Pada 2025, barulah delapan laporan masuk dan tujuh korban bersedia memberikan kesaksian di hadapan aparat penegak hukum," ujarnya pada awak media usai sidang.

Dalam persidangan juga terungkap adanya perbedaan keterangan terkait waktu kejadian. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian, peristiwa terhadap sejumlah korban terjadi pada 2023. Namun dalam pembacaan putusan disebutkan tahun 2024. Hal ini menjadi catatan tersendiri bagi pihak kuasa hukum.

Selain itu, keluarga korban juga menyoroti adanya nama seseorang yang sering kali disebut dalam persidangan.

Orang tersebut diduga berperan memanggil dan menjemput para korban untuk bertemu dengan terdakwa. Namun hingga kini, yang bersangkutan hanya diperiksa sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami sangat menyayangkan hal ini. Nama tersebut berulang kali disebut dan kami meyakini yang bersangkutan mengetahui perbuatan tersebut. Tetapi dalam perkara ini tidak ikut diproses," tegasnya.

Sebelumnya, JPU menuntut hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman, sehingga totalnya bisa mencapai 20 tahun. Namun majelis hakim memutuskan hukuman 15 tahun penjara.

Menurut kuasa hukum, status terdakwa sebagai seorang guru seharusnya menjadi pertimbangan yang memberatkan. Sebagai pengajar, terdakwa dinilai telah mencederai kepercayaan publik dan merusak rasa aman di lingkungan pendidikan.

Terkait langkah hukum selanjutnya, pihak kuasa hukum menyebutkan, JPU masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Keputusan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan sepenuhnya berada di tangan jaksa. (*Zar)



Pasang Iklan
Top