• Jum'at, 05 Juni 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Prosesi Sidang Putusan di Pengadilan Negeri.(Foto: Achmad Nizar/Kutairaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Sidang putusan kasus pencabulan yang melibatkan seorang pengajar di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Tenggarong Seberang akhirnya digelar pada Rabu (25/2/2026).

Persidangan ini berlangsung di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Tenggarong. Selama persidangan, suasana tegang terasa saat majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun kepada terdakwa. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada seluruh korban dengan jumlah yang berbeda-beda, sesuai pertimbangan dan kerugian yang dialami masing-masing korban.

Jaksa Penuntut Umum, Fitri Ira Purnawati, menyatakan pihaknya puas atas putusan tersebut.

"Majelis hakim telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara. Kami menyatakan puas dengan putusan ini, karena pada prinsipnya hakim telah mengambil alih dan mempertimbangkan seluruh argumentasi penuntut umum dalam tuntutan sebelumnya," ujarnya pada awak media usai persidangan.

Dalam pertimbangannya, hakim tidak menerima dalih yang disampaikan terdakwa, termasuk alasan gangguan seksual sebagai pembenar atau pemaaf atas perbuatannya.

"Hakim menilai tindakan tersebut dilakukan secara sadar dan tanpa paksaan, sehingga terdakwa tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," ucapnya.

Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan permohonan restitusi bagi para korban. Jika sebelumnya pembayaran belum dilakukan, maka melalui putusan ini hakim memerintahkan agar restitusi segera dibayarkan.

Terdakwa diberikan waktu satu bulan untuk pembayaran, dengan kemungkinan perpanjangan satu bulan berikutnya.

"Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika tetap tidak memiliki harta yang mencukupi, maka akan diganti dengan pidana selama enam bulan," ungkapnya.

Nilai restitusi yang harus dibayarkan bervariasi, mulai dari puluhan juta rupiah untuk masing-masing korban. Seluruh permohonan restitusi yang diajukan dikabulkan oleh majelis hakim.

Terkait sikap penasihat hukum terdakwa yang menyatakan masih pikir-pikir, jaksa menjelaskan, terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Apabila terdakwa mengajukan banding, pihak jaksa akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

Mengenai adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain yang sempat terungkap dalam persidangan, jaksa menegaskan hal itu menjadi kewenangan penyidik.

Fakta-fakta yang muncul selama persidangan dapat menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan pendalaman lebih lanjut apabila dinilai cukup bukti.

Termasuk jika terdapat dugaan tindak pidana lain, seperti penganiayaan, maka hal tersebut dapat dilaporkan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*Zar)



Pasang Iklan
Top