• Jum'at, 05 Juni 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kuasa Hukum Agus Hari Kesuma, Hendrich Juk Abeth. Selasa, (24/02/2026).(Foto: Abi/KutaiRaya)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com): Sidang perkara dugaan korupsi dana Desain Besar Olahraga Nasional Kalimantan Timur (DBON Kaltim) kembali memanas, setelah kuasa hukum terdakwa Terdakwa Agus Hari Kesuma (AHK), Hendrich Juk Abeth, menuding adanya perubahan keterangan sejumlah saksi yang dinilai tidak konsisten dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selasa, (24/2/2026).

Perbedaan keterangan saksi antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan fakta persidangan menjadi sorotan dalam perkara ini. Dinamika tersebut dinilai berpotensi memengaruhi konstruksi pembuktian, terutama terkait peran dan tanggung jawab masing-masing pihak, dalam proses pengusulan, pencairan, hingga pengelolaan dana DBON sebesar Rp100 miliar. Dengan jumlah saksi yang mencapai puluhan orang, dan proses persidangan yang masih berlangsung, pengujian konsistensi keterangan menjadi krusial untuk memastikan kejelasan posisi hukum para terdakwa.

Hendrich Juk Abeth menyampaikan, jika sebagian keterangan saksi di persidangan tidak sepenuhnya selaras, dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Sebagian ada yang berubah, sebagian tetap. Bahkan ada yang dilebih-lebihkan. Itu terlihat jelas di persidangan,” tegasnya.

Ia menyebutkan bahwa, total saksi dalam berkas perkara mencapai 88 orang, sementara yang telah diperiksa di persidangan baru sebagian kecil.

“Masih panjang prosesnya. Baru sebagian yang diperiksa,” ujarnya.

Adapun para saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini adalah, Sekretaris DBON, M. Fadli, Wakil Direktur Administrasi, Bakri Rizal, Direktur Teknis, Mastur Akbar, Tim Audit DBON, Fatul Alim.

Ia menegaskan, berdasarkan fakta persidangan dan dokumen yang diajukan, kliennya tidak terlibat dalam proses awal pengusulan maupun pencairan dana Rp100 miliar tersebut.

Hendrich juga menjelaskan terkait pengusulan DBON sendiri berlangsung pada 2022, di masa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) sebelumnya. Sementara Agus Hari Kesuma menjabat pada 2023.

“Proses pengusulan itu terjadi di era sebelumnya. Dana Rp100 miliar itu sudah ada sebelum klien kami menjabat,” katanya.

Menurutnya, peran Agus Hari Kesuma saat menjabat lebih pada penertiban administrasi agar mekanisme hibah sesuai ketentuan, yakni penerima harus berbentuk lembaga resmi sebagaimana diatur dalam peraturan gubernur.

“Klien kami hanya meluruskan administrasi. Hibah itu harus diberikan kepada lembaga, bukan tim. Itu aturan jelas,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa, meski Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) berada di Dispora, proses pencairan dana dilakukan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sebagai kuasa bendahara umum daerah.

“Pengusulan ke Dispora, tapi pencairan melalui BPKAD. Itu mekanismenya,” katanya.

Lanjut Dalam persidangan, terungkap dana Rp100 miliar masuk ke rekening DBON dan dikelola oleh pihak sekretariat, yakni Zairin Zain, berdasarkan surat kuasa dari gubernur selaku Ketua Umum DBON saat itu.

“Pengelolaan bukan oleh klien kami. Itu fakta persidangan,” tegasnya.

Terkait pasal yang dikenakan, Hendrich menyebut kliennya dijerat Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terbaru dengan ancaman minimal dua tahun penjara. Jika menggunakan Pasal 3 UU Tipikor lama, ancaman minimal satu tahun.

Ia memastikan pihaknya akan terus menguji seluruh keterangan dan alat bukti di persidangan berikutnya.

“Kami tidak ingin ada orang yang menanggung beban yang bukan menjadi tanggung jawabnya. Fakta harus dibuka terang di persidangan, bukan dibelokkan,” pungkasnya. (*Abi)



Pasang Iklan
Top