• Jum'at, 04 September 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Suasana Aksi Demo yang dilakukan Mahasiswa Unikarta di Mapolres Kukar.(Foto: Achmad Nizar/Kutairaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Meski bulan suci Ramadhan, semangat mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) untuk menyuarakan aspirasi tak surut. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unikarta tetap menggelar aksi sebagai bentuk solidaritas terhadap masyarakat sipil dan kritik terhadap kinerja aparat penegak hukum, berlangsung di Mapolres Kukar, Selasa (24/2/2026).

Presiden BEM Unikarta, Zulkarnain menegaskan, aksi tersebut merupakan hasil konsolidasi bersama mahasiswa untuk merespon sejumlah isu yang dinilai sangat memprihatinkan.

"Kami dari BEM Unikarta menggelar aksi demonstrasi untuk menanggapi beberapa isu. Ada lima poin tuntutan yang kami bawa," ujar Zulkarnain pada awak media di Mapolres Kukar, Selasa (24/2/2026).

Dalam aksi tersebut, BEM Unikarta menyampaikan lima tuntutan seperti Menuntut penghentian segala bentuk tindakan represif aparat penegak hukum terhadap masyarakat sipil.

Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum terhadap anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran.

Menuntut reformasi sistem rekrutmen anggota Polri dengan memperketat standar integritas dan profesionalitas.

Menghapus praktik impunitas (kebal hukum) di lingkungan Polri, dan menuntut penindakan tegas dan sistematis terhadap praktik pertambangan ilegal, termasuk dugaan keterlibatan aparat dalam aktivitas tersebut.

Salah satu isu yang disorotinya, mengenai dugaan kekerasan aparat terhadap seorang pelajar bernama Arianto di Tual, Maluku.

Selain itu, mahasiswa juga menyoroti persoalan tambang ilegal di Kutai Kartanegara. Berdasarkan data terdapat sekitar 120 titik tambang ilegal yang masih beroperasi.

Dalam sebuah seminar yang dihadiri Presiden BEM, seorang anggota DPRD Kutai Kartanegara menyebutkan ada lebih dari seribu lubang tambang baik ilegal maupun legalyang masih menganga di Kukar.

"Kami sangat kecewa. Seharusnya hari ini kami bisa berdialog langsung dengan Kapolres Kukar, tetapi karena kendala beliau tidak bisa hadir. Ini tentu menjadi kekecewaan dan kemarahan kami," katanya.

Mahasiswa bahkan menyatakan akan kembali menggelar aksi dengan massa yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak mendapat respons yang jelas.

Menurutnya, isu reformasi Polri memang sudah digaungkan dan tim reformasi telah dibentuk. Namun, ia menilai reformasi tersebut belum berjalan efektif.

"Reformasi akan terasa omong kosong jika masih ada penganiayaan, pembunuhan, atau kekerasan terhadap masyarakat sipil. Kami sebagai masyarakat merasa terancam dengan brutalitas dan tindakan represif aparat," ucapnya.

Menanggapi aksi tersebut, Kabag Ops Polres Kutai Kartanegara, Kompol Roganda, menyampaikan belasungkawa atas insiden yang terjadi di Tual dan menegaskan bahwa kasus tersebut telah diproses baik secara etik maupun pidana.

"Kami turut berbelasungkawa. Perkara itu sudah ditangani, baik secara kode etik profesi maupun proses hukum pidananya, dan masih terus dikembangkan," jelasnya.

Ia juga mengapresiasi aksi mahasiswa sebagai bentuk kepedulian terhadap institusi kepolisian.

"Kami berterima kasih kepada teman-teman mahasiswa. Kritik ini adalah wujud kecintaan kepada kepolisian agar kami bisa lebih profesional dan proporsional sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian," tuturnya.

Menurutnya, jika ada oknum polisi yang tidak profesional, proses penanganannya dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan. Ia juga mengaku, pengawasan internal perlu terus dibenahi.

Terkait rekrutmen anggota Polri, ia menerangkan proses seleksi telah dilakukan sesuai prosedur, mulai dari tes intelektual, psikologis, mental, hingga fisik, serta diawasi oleh pengawas eksternal.

"Kami terbuka terhadap informasi dari masyarakat. Jika ada dugaan pelanggaran, silakan sampaikan melalui saluran resmi yang tersedia," tambahnya

Mengenai tambang ilegal di Kukar, pihak kepolisian menyatakan telah menangani sejumlah kasus yang bahkan sudah sampai pada putusan pengadilan.

Contohnya di Loa Kulu dan Jonggon. Di Loa Kulu, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penanganan juga dilakukan terhadap kasus perambahan hutan dan praktik pengkaplingan lahan yang diperjualbelikan secara ilegal.

Namun, pihaknya menegaskan, persoalan tambang ilegal bukan hanya menjadi kewenangan Polri, melainkan juga melibatkan kementerian terkait seperti Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Karena itu, diperlukan sinergi serta dukungan masyarakat. (*Zar)



Pasang Iklan
Top