• Jum'at, 05 Juni 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Ketiga pelaku yang berhasil diamankan polisi. (Foto : Dok. Polres Kukar)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Ramadhan identik dengan puasa, sahur, tarawih dan perbuatan baik lainnya. Kini harus tercemar dengan adanya peredaran narkotika di bulan Ramadhan.

Tapi, kurang dari 24 jam, jajaran Satresnarkoba Polres Kukar telah berhasil membongkar tiga kasus narkotika sekaligus, pada Jumat (20/2/2026).

Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanas Bonar Adiguna membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan, semua bermula dari laporan masyarakat. Warga resah. Transaksi sabu sering terjadi di Kecamatan Sanga-Sanga.

Dengan adanya informasi tersebut,pihaknya tak tinggal diam, Sekitar pukul 00.45 WITA, tim mengamankan seorang remaja berinisial MS (16) di pinggir Jalan Mada, Kelurahan Sanga-Sanga Dalam, Kecamatan Sanga-Sanga.

Polisi menemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 2,00 gram, disembunyikan dalam bungkus rokok. Turut diamankan juga HP yang diduga menjadi alat komunikasi transaksi.

Dari hasil interogasi, ia mengaku, barang haram tersebut, ia dapatkan dari orang berinisial MZ, warga Samarinda. Tanpa menunggu lama, tim bergerak ke Palaran, Kota Samarinda. Sekiranya pukul 01.30 WITA, tersangka MZ (26) berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Rawa Makmur.

Dari penggeledahan, polisi menemukan 28 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 39,63 gram. Bukan hanya itu, telah diamankan timbangan digital, alat press plastik, bendel plastik klip, dua HP , sepeda motor Honda PCX, serta uang tunai Rp1,9 juta yang diduga hasil transaksi.

Ia mengakui sabu tersebut miliknya. Sebagian sudah diedarkan, termasuk ke Kecamatan Sanga-Sanga.

Pengembangan terus dilakukan. Pukul 09.00 WITA, tim kembali bergerak. Kali ini ke Jalan Simpang Tani, Kelurahan Jawa, Kecamatan Sanga-Sanga.

Di lokasi tersebut, tersangka AW (27) diamankan. Polisi menyita empat bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 0,92 gram, alat hisap (bong), pipet kaca, plastik klip, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp300 ribu.

AW mengaku menerima sabu sebanyak lima gram dari MZ dan sebagian telah dijual.

Dalam hitungan jam, tiga orang diamankan, dengan total barang bukti sabu lebih dari 42 gram berat kotor.

"Ramadhan seharusnya menjadi momen meningkatkan keimanan dan memperbaiki diri, bukan justru dirusak oleh penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Kami akan bertindak tegas tanpa kompromi terhadap pelaku," tegasnya.

Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan perundang-undangan terbaru terkait penyesuaian pidana. Seluruhnya telah diamankan di Mapolres Kukar untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*Zar)

Pasang Iklan
Top