
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, (Foto : Abi/KutaiRaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), mendorong optimalisasi pengumpulan zakat aparatur sipil negara (ASN) muslim, di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai langkah memperkuat peran zakat dalam mendukung program sosial dan pemberdayaan masyarakat di daerah.
Meski memiliki potensi besar, realisasi penghimpunan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dinilai belum optimal. Rendahnya tingkat kepatuhan, kurangnya literasi zakat, hingga faktor kepercayaan terhadap lembaga pengelola menjadi tantangan tersendiri. Jika tidak dibenahi secara sistematis, potensi puluhan miliar rupiah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pengentasan kemiskinan dan mendukung program sosial daerah berisiko tidak tergarap maksimal.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyebut, potensi zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan bisa mencapai minimal Rp 50 miliar per tahun.
“Kalau yang terkumpul saat ini sekitar Rp20 sampai Rp26 miliar, berarti itu baru sekitar 40 sampai 50 persen dari potensi minimal. Ini yang ingin kita tingkatkan,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Menurutnya, pegawai Muslim yang penghasilannya telah mencapai nisab, memiliki kewajiban menunaikan zakat. Pengumpulan melalui Baznas dinilai penting, agar lebih terkoordinasi dan akuntabel.
“Kita bukan sekadar ingin mengumpulkan dana, tapi juga mengawal supaya pengelolaannya akuntabel. Jangan sampai ada keraguan publik terhadap penggunaan dana zakat,” tegasnya.
Ia juga meminta kepala dinas dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) aktif, mengingatkan kewajiban tersebut guna meminimalkan kelalaian.
“Ada yang lalai karena kurang informasi, ada yang menunda, ada juga yang kurang percaya pada lembaganya. Ini yang ingin kita perbaiki,” katanya.
Selain ASN, Komisi IV berencana menyasar sektor swasta dan perusahaan tambang. Namun, ia menegaskan optimalisasi di internal pemerintah harus dibenahi terlebih dahulu sebelum mengundang dunia usaha.
“Jangan sampai kita memanggil perusahaan, tapi di lingkungan kita sendiri belum maksimal. Kita ingin punya legal standing dan reasoning yang kuat,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua III Bidang Keuangan dan Pelaporan Baznas Kaltim, Badrus Syamsi menyebutkan bahwa, masih banyak potensi zakat dan dana CSR perusahaan di Kaltim yang belum optimal disalurkan melalui Baznas provinsi.
Ia mencontohkan, salah satu perusahaan tambang yang menyalurkan zakat melalui Baznas RI, lalu diteruskan ke Baznas Kaltim sebagai dana titipan.
“Semestinya langsung ke Baznas Kaltim. Kalau lewat pusat, yang tercatat di sana. Kami hanya menerima titipan dan tidak mencatat sebagai pemasukan langsung dari perusahaan tersebut,” jelasnya.
Ia juga menyoroti belum optimalnya penyaluran CSR maupun zakat, dari sejumlah perusahaan besar di Kaltim melalui Baznas daerah.
Ia menegaskan, perbedaan antara zakat dan CSR. Zakat hanya dapat disalurkan kepada delapan golongan (asnaf) sesuai syariat dan diaudit secara syariah, sedangkan CSR lebih fleksibel.
“Kalau zakat harus sesuai asnaf dan ada audit syariahnya. Tapi CSR bisa untuk seluruh masyarakat tanpa melihat agama atau latar belakang,” katanya.
Menurutnya, diperlukan penguatan regulasi di tingkat daerah, baik melalui Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Peraturan Daerah (Perda), agar perusahaan memiliki kepastian hukum yang lebih spesifik secara kedaerahan.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kaltim, Jaya Mualimin, menyatakan pihaknya mendukung optimalisasi pengumpulan zakat di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk rumah sakit.
“Rapat ini terkait optimalisasi pengumpulan zakat di seluruh OPD. Komisi IV memang konsen bagaimana zakat di OPD mampu memberikan support untuk kegiatan-kegiatan OPD itu sendiri,” ujarnya.
Ia menjelaskan, seluruh pegawai baik PNS maupun PPPK di lingkungan Dinas Kesehatan diarahkan menunaikan zakat melalui Baznas, seiring sinergi antara Baznas dan pemerintah daerah.
“Seluruh pegawai baik PNS maupun PPPK kita optimalkan berzakat melalui Baznas. Karena sekarang program Baznas dengan pemerintah daerah sudah sinergi,” jelasnya.
Ia juga mencontohkan, salah satu rumah sakit daerah yang mampu menghimpun zakat hingga Rp1,9 miliar per tahun. Dana tersebut, menurutnya, dapat dikembalikan untuk mendukung program di rumah sakit yang bersangkutan.
“Misalnya Rumah Sakit Kanudjoso, zakatnya sekitar Rp1,9 miliar per tahun. Itu bisa dikembalikan lagi untuk kegiatan di rumah sakit tersebut,” tandasnya. (*Abi)