
Pelaku Pengedar Double L yang sudah diamankan polisi.(Foto: Dok. Polres Kukar)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Seorang pria berinisial AE (35), warga Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, harus berurusan dengan hukum setelah diduga menjadi pengedar narkoba jenis Double L.
AE diamankan polisi pada Kamis malam, 12 Februari 2026, sekitar pukul 20.50 Wita, di pinggir Jalan Gunung Kombeng, Kelurahan Loa Ipuh.
Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi obat keras jenis Double L di kawasan Jalan Gunung Kombeng.
"Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi," ujarnya pada Kutairaya.com, Jumat (14/2/2026).
Dari hasil penyelidikan sejak 9 Februari 2026, polisi mendapatkan informasi pelaku yang sering mengedarkan Double L tersebut adalah AE dan pihaknya juga telah mengetahui kendaraan yang sering digunakan.
Pada Kamis malam, pihaknya melihat kendaraan yang sama dengan informasi sedang menepi. Seorang pria turun dari mobil dan duduk di pinggir jalan. Setelah dicocokkan dengan ciri-ciri yang diperoleh, pihaknya langsung mengamankan pria tersebut yang ternyata benar adalah AE.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening diduga berisi sabu seberat 0,36 gram di saku celana tersangka. Selain itu, ditemukan 1.140 butir obat keras jenis Double L yang disimpan di dalam kotak makanan dan beberapa bungkus plastik.
Tak hanya itu, dari dalam mobil juga ditemukan dompet berisi sejumlah paket Double L yang sudah dikemas kecil-kecil. Berdasarkan pengakuan AE, masih ada sisa obat yang disimpan di rumahnya.
"Kami kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka di kawasan Loa Ipuh. Di atas lemari es, petugas menemukan beberapa bungkus plastik berisi Double L yang disembunyikan dalam kemasan makanan, " ungkapnya.
Dari hasil introgasi, AE mengaku obat-obatan tersebut rencananya akan dijual kembali. Ia menjual Double L dengan harga Rp20 ribu untuk empat butir. Sementara untuk satu kemasan besar berisi 250 butir, dijual seharga Rp350 ribu.
Pelaku mengaku mendapatkan pasokan barang dari Samarinda. Namun pelaku hanya mengenal secara langsung tanpa mengetahui alamat pasti. Saat ini, Satresnarkoba masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok tersebut.
Untuk itu, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta sejumlah pasal lain terkait peredaran obat keras tanpa izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*Zar)