• Jum'at, 05 Juni 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Pelaku penganiayaan yang sudah diamankan polisi.(Foto: Dok. Polres Kukar)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Niat hati pulang kerja untuk beristirahat, namun yang terjadi justru sebaliknya. Seorang pria berinisial JS (46) harus menerima perawatan medis setelah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh rekan kerjanya sendiri, AM (24).

Keduanya diketahui merupakan warga Desa Muara Leka, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 16.30 WITA, di Perumahan G2 I PT JMS Estate Jati Mas, Desa Muara Leka.

Kapolsek Muara Muntai, IPTU Wahid, membenarkan adanya kejadian penganiayaan tersebut.

Kejadian bermula saat korban, JS (46), yang baru saja pulang bekerja dari kebun, sedang beristirahat di kediamannya. Tak lama kemudian, pelaku datang dan terjadi cekcok di antara keduanya.

"Permasalahan ini karena keduanya merupakan karyawan. Jadi ini masalah internal di antara mereka. Awalnya dipicu oleh omongan, kemudian situasi menjadi tegang. Salah satu pihak emosi dan spontan menggunakan benda yang ada di sekitarnya, yaitu kapak," ujarnya pada Kutairaya.com saat dihubungi, Kamis (12/2/2026).

Dengan cekcok tersebut. Pelaku akhirnya emosi hingga ia secara spontan mengambil sebuah kapak yang berada di samping pintu masuk rumah korban.

Kapak sepanjang kurang lebih 60 sentimeter berwarna biru itu kemudian diayunkan dan mengenai kepala korban. Akibatnya, JS mengalami luka robek di bagian kepala hingga mengeluarkan darah.

Korban selanjutnya mendapatkan penanganan medis dan telah dilakukan visum di rumah sakit. Terkait dugaan adanya konflik sebelumnya antara korban dan pelaku, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.

"Untuk apakah sebelumnya sudah ada rasa tidak suka atau konflik lain, itu masih dalam penyelidikan. Sementara ini keterangan awal seperti itu," tambahnya.

Akibat penganiayaan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 466 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman sekitar 5 tahun penjara.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila ada permasalahan, sebaiknya diselesaikan dengan kepala dingin. Jangan sampai karena emosi sesaat berujung pada tindakan yang merugikan orang lain dan akhirnya masuk ranah pidana," tutupnya. (*Zar)



Pasang Iklan
Top