
Kedua pelaku pencuri besi yang sudah diamankan polisi.(Foto: Dok. Polsek Loa Janan)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Aksi pencurian terjadi di kawasan wahana Imang Land atau yang dikenal sebagai Benteng Takeshi, Jalan Soekarno Hatta KM 14, RT 12, Dusun Manunggal, Desa Tani Bhakti, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dua orang pelaku berhasil diamankan polisi setelah kepergok mencuri puluhan potong besi dari lokasi tersebut. Kerugian akibat aksi ini mencapai Rp 400 juta.
Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe melalui Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, IPDA Dwi Handono, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
"Benar, kami telah mengamankan dua pelaku pencurian besi di area wahana Benteng Takeshi. Salah satu pelaku sempat melakukan perlawanan dengan menunjukkan senjata tajam jenis parang saat akan diamankan," ujar IPDA Dwi Handono pada Kutairaya.com, Rabu (11/2/2026).
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WITA. Korban inisial HE (58), mendapat informasi dari saksi penjaga lokasi, bahwa ada aktivitas mencurigakan di area wahana.
Saat dicek ke lokasi, benar saja, dua orang pria tengah melakukan pencurian besi. Keduanya diketahui berinisial SY (42), warga Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, dan FE (45), warga Samarinda.
Hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan banyak barang yang telah hilang, seperti mesin alkon, mesin diesel, pompa air, pipa besi, serta berbagai perlengkapan wahana permainan.
Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Loa Janan.
Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin langsung oleh IPDA Dwi Handono bergerak cepat ke lokasi setelah menerima laporan. Kedua pelaku berhasil diamankan saat tertangkap tangan tengah mencuri besi berbagai ukuran.
Namun, saat akan ditangkap, salah satu pelaku, sempat melakukan perlawanan dengan mengacungkan parang.
Setelah upaya persuasif dan dibantu personel piket Polsek Loa Janan, pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan dan diamankan.
Dari pengakuannya, diketahui pelaku memiliki modus dengan masuk ke area wahana melalui jalur hutan di belakang lokasi.
"Dia masuk lewat hutan. Bahkan mereka menebas dan membuka lahan untuk membuat akses jalan sendiri sekitar satu kilometer dari jalan raya menuju ke belakang area wahana," ungkapnya.
Luasnya area Benteng Takeshi yang mencapai sekitar 45 hektare dan hanya dijaga satu orang membuat aktivitas para pelaku tidak terdeteksi.
Mereka sudah beraksi sejak Januari 2026 hingga akhirnya tertangkap pada 9 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WITA.
Mereka juga telah beraksi lebih dari 10 kali di lokasi tersebut. Aksi mereka tidak hanya berdua. Ada satu orang lain berinisial MI yang kini menjadi DPO, yang diduga sebagai otak sekaligus pengajak dalam aksi pencurian tersebut.
"MI ini yang mengajak dan mempelopori. Saat penangkapan dia tidak ada di lokasi, tapi dari pengakuan tersangka, dalam aksi-aksi sebelumnya dia selalu ikut. Saat ini statusnya DPO," paparnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 50 potong besi berbagai ukuran dan satu bilah parang.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf F dan G Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
"Himbauannya, kalau bisa dipasang CCTV dan menambah jumlah penjaga. Pencegahan harus dimaksimalkan agar kejadian seperti ini tidak terulang," tutupnya. (*zar)