
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri.(Foto: Andri Wahyudi/Kutairaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mengambil langkah strategis untuk menyelesaikan kewajiban utang kepada pihak ketiga yang nilainya mencapai sekitar Rp 820 miliar.
Langkah ini dilakukan melalui rencana pinjaman daerah ke perbankan.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri mengemukakan, angka tersebut merupakan hasil review pihak ketiga terhadap jumlah utang pemerintah daerah.
Untuk memfinalkan proses tersebut, dia bersama Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar dijadwalkan bertolak ke Jakarta pada Kamis (12/2/2026).
“Kami akan bertemu dengan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah untuk memfinalkan proses pinjaman ke perbankan. Pinjaman ini akan digunakan untuk melunasi utang pemerintah daerah kepada pihak ketiga,” kata Aulia usai acara pelantikan FKDM, Selasa (10/2/2026).
Selain itu, Aulia menyampaikan terdapat kurang bayar pemerintah daerah yang nilainya mencapai sekitar Rp 2,3 triliun.
Kekurangan tersebut direncanakan akan ditutup melalui skema pinjaman yang sama ketika masuk pada tahun anggaran berikutnya.
“Intinya strategi kita tahun ini adalah menjadikan penyelesaian utang sebagai prioritas. Utang ini akan menjadi beban yang harus kami selesaikan secara tuntas,” tuturnya.
Ia menambahkan, Pemkab Kukar saat ini tengah merapikan seluruh administrasi pembayaran agar proses pelunasan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Pemerintah daerah juga meminta pihak ketiga untuk bersabar selama proses administrasi tersebut diselesaikan.
“Kami ingin memastikan ketika utang ini dibayarkan, tidak meninggalkan masalah hukum maupun administrasi. Timeline pembayaran akan kami susun kembali setelah pertemuan dengan Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah,” tambahnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono menyatakan proses review terhadap kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kukar telah rampung.
Hasil review tersebut menjadi dasar hukum dalam pembayaran kewajiban pemerintah kepada pihak ketiga.
“Hasil review ini penting untuk memastikan pembayaran dilakukan secara transparan, tepat waktu, dan tidak ada kegiatan OPD yang terlewat dari pengawasan,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Forum Kontraktor Kukar, Andi Husri mengatakan, ada puluhan kontraktor yang belum terbayarkan oleh pemerintah daerah pada pekerjaan 2025 yang telah rampung.
Pekerjaan itu menjadi utang dan akan dibayarkan Februari-Maret di 2026 ini.
"Dengan rampungnya proses review tersebut, kami berharap penyelesaian kewajiban keuangan daerah dapat berjalan lebih tertib dan akuntabel, sekaligus menjaga kepercayaan pihak ketiga terhadap pemerintah daerah," ucapnya. (Dri)