• Senin, 09 Februari 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Pelaku Kurir Sabu yang telah ditangkap Polsek Loa Kulu.(Foto: Dok. Polres Kukar)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Seorang pemuda berinisial AD (22) harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap menjadi kurir narkotika jenis sabu di kawasan Pelabuhan Pasar Loa Kulu, Kukar.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Polsek Loa Kulu pada Sabtu malam, 7 Februari 2026, sekitar pukul 20.55 Wita, di Jalan H. Masdamsi, RT 001, Desa Loa Kulu Kota.

Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

Ia menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan pelabuhan.

"Berdasarkan informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Saat melihat seorang pria mencurigakan berjalan sendirian keluar dari area pelabuhan, petugas langsung menghampiri dan dilakukan penggeledahan," ujar AKP Hari Supranoto, Senin (9/2/2026).

Dari hasil penggeledahan, pihaknya menemukan dua bungkus sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

"Kami mendapatkan barang yang diduga sabu dengan berat 0,75 gram bruto atau 0,57 gram netto," ucapnya.

Dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut rencananya akan diantarkan kepada seseorang, dan ia tidak memiliki izin apa pun terkait narkotika tersebut.

Dirinya diketahui merupakan pelajar dengan pendidikan terakhir SMP dan berasal dari Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Loa Kulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Untuk itu pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara. (*zar)



Pasang Iklan
Top