
Pengacara Rudy, Fuad Al Habsy SH., MH., Senin (9/2/2026).(Foto : Abi/KutaiRaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Kuasa hukum Rudy, Fuad Al Habsy, SH, MH, melaporkan dugaan penipuan terkait cek kosong, yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda ke pihak kepolisian. Laporan tersebut diajukan setelah upaya mediasi yang telah berlangsung lebih dari satu tahun, tidak membuahkan hasil.
Persoalan ini berlarut karena tidak adanya penyelesaian konkret, meski telah ditempuh jalur mediasi dalam waktu yang cukup panjang. Dugaan penggunaan cek tanpa dukungan dana yang jelas menimbulkan kerugian bagi pihak pelapor, sementara ketidakhadiran terlapor dalam agenda mediasi memperkuat kesan buntu dalam penyelesaian secara kekeluargaan, sehingga langkah hukum akhirnya ditempuh.
Fuad Al Habsy menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah meminta kepolisian untuk memfasilitasi mediasi di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kota Samarinda. Namun, pada hari mediasi yang telah dijadwalkan, pihak terlapor tidak menghadiri pertemuan dengan alasan adanya agenda rapat.
“Kami sangat menyayangkan pembatalan pertemuan tersebut dilakukan di hari yang sama. Padahal mediasi sudah dijadwalkan jauh-jauh hari. Ini menunjukkan tidak adanya ittikad baik,” ujar Fuad Al Habsy, Senin (9/2/2026).
Ia menegaskan, sebagai pejabat publik dan anggota DPRD, pihak terlapor seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, termasuk menjunjung tinggi komitmen dan etika dalam menyelesaikan persoalan hukum.
“Ketidakhadiran dalam pemanggilan mediasi, bahkan yang difasilitasi kepolisian, tentu tidak mencerminkan sikap sebagai wakil rakyat,” tambahnya.
Sementara itu, Rudy selaku korban mengungkapkan bahwa, permasalahan tersebut bermula dari kesepakatan pembangunan empat unit rumah dengan nilai total Rp 450 juta. Setelah pembangunan berjalan sekitar 70 persen, ia menerima pembayaran sebesar Rp 350 juta melalui cek dari pihak terlapor.
“Cek itu baru bisa dicairkan dua minggu kemudian. Tapi saat saya keliling ke bank, pihak bank menyatakan cek tersebut kosong,” ungkapnya.
Ia mengaku, telah berulang kali mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan, termasuk melakukan mediasi diberbagai kesempatan dan melalui kepolisian. Namun, hingga lebih dari satu tahun, tidak ada realisasi pembayaran maupun kejelasan penyelesaian dari pihak terlapor.
“Saya sudah beri kesempatan berkali-kali. Tapi tidak ada itikad baik. Karena itu saya akhirnya menempuh jalur hukum agar ada kepastian dan perlindungan hukum,” katanya.
Ia menambahkan, langkah hukum tersebut diambil bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, tetapi juga sebagai pelajaran bagi publik bahwa setiap warga negara, termasuk pejabat harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Fuad Al Habsy kembali menegaskan, laporan ke kepolisian tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, pihaknya juga berharap, adanya perhatian dari Ketua DPRD Kota Samarinda, terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh anggotanya.
“Kami berharap ada tindak lanjut dari pimpinan DPRD. Ini menyangkut dugaan pelanggaran etika sebagai wakil rakyat. Harapan kami, hak klien kami dapat dipenuhi dan persoalan ini diselesaikan secara bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa, kasus ini bermula pada akhir tahun 2024, sementara cek kosong tersebut diketahui pada awal 2025. Berdasarkan keterangan resmi dari pihak bank, dana dalam cek tersebut dinyatakan tidak tersedia.
“Ini bukan satu kali, tapi lebih dari sekali. Pihak bank sudah memberikan keterangan resmi bahwa saldo tidak mencukupi,” pungkasnya. (*Abi)