• Minggu, 08 Februari 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kedua pelaku yang diamankan polisi.(Foto: Dok. Polres Kukar)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Dua remaja yang berinisial MA (19) dan DJ (16) telah diamankan polisi setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan ganja di Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kedua pelaku ini ditangkap pada saat personel melakukan patroli.

Penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 16.30 WITA, di Jalan Awang Long RT 2, Desa Sungai Meriam. Kedua pelaku diamankan saat berada di belakang Bank BRI Unit Anggana.

Kapolsek Anggana, IPTU I Komang Mahendra Putra, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan personelnya.

"Saat patroli, personel kami melihat dua orang yang sedang parkir dengan gerak-gerik mencurigakan," ujarnya pada Kutairaya.com, Sabtu (7/2/2026).

Setelah diketahui mencurigakan, pihaknya langsung menghampiri dan lakukan pengeledahan pada kedua tersangka.

"Kami menemukan lima plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat total 1,2 gram. Barang haram tersebut disimpan di saku celana. Dan juga kami menemukan ganja seberat 6,18 gram," ucapnya.

Kedua pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Anggana untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk itu, kedua pelaku dijerat Pasal 114 atau Pasal 111 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana narkotika. (*zar)



Pasang Iklan
Top