• Jum'at, 04 September 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kedua pelaku pengedar barang haram Sabu di Samboja.(Dok. Polres Kukar)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Dalam pengungkapan ini, dua pria diamankan polisi setelah dilakukan pengembangan dari penangkapan awal di Kecamatan Samboja.

Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di Kelurahan Sungai Seluang, Samboja.

Setelah melakukan penyelidikan sejak akhir Januari 2026, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 21.00 WITA.

Polisi mencurigai sebuah mobil pikap GrandMax warna abu-abu yang berhenti di pinggir Jalan Poros Balikpapan-Samboja.

"Kami langsung menghampiri dan lakukan pengledahan karna gerak geriknya yang mencurigakan, " ujar AKP Yohanes pada Kutairaya.com saat dihubungi, Jumat (6/2/2026).

Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial ACH (35), warga Balikpapan, yang berada di dalam kendaraan tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tas selempang hitam berisi dompet warna pink. Di dalamnya terdapat dua paket plastik bening yang diduga berisi sabu,

"Dari pengakuan awal tersangka, kami langsung melakukan pengembangan," sebutnya.

Kemudian pengembangan dilakukan ke rumah ACH yang berada di Jalan Argo Wisata KM 23, Balikpapan Utara. Di lokasi tersebut, polisi menemukan tas merah yang disembunyikan di area jemuran pakaian. Di dalam tas itu terdapat botol plastik berbalut lakban hitam yang berisi 26 paket sabu siap edar.

Dari penangkapan ACH, polisi menyita total 28 paket sabu dengan berat kotor 25,22 gram, uang tunai Rp5 juta.

Pengakuan ACH, terdapat seorang pria inisial EF (47) di Balikpapan Utara yang mendapatkan sabu dari dirinya. Dengan informasi tersebut, polisi langsung lakukan pengembangan dan menuju lokasi.

Dan EF ditangkap sekitar pukul 22.30 WITA di sebuah pondok tak jauh dari tempat tinggal ACH, masih di kawasan Jalan Argo Wisata KM 23, Balikpapan Utara.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dompet kulit cokelat di saku celana. Di dalamnya terdapat 50 paket plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 9,77 gram. EF mengaku, barang haram tersebut diperolehnya dari ACH.

Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp1 juta, satu unit telepon seluler, alat hisap sabu, sendok takar dari sedotan, serta korek api gas.

Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kukar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya kini dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal penyesuaian dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 dan KUHP baru. (*zar)



Pasang Iklan
Top