
Dekan Hukum Unikarta, Jamaluddin.(Foto: Akhmad Nizar/Kutairaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Kasus pencabulan yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar, hingga kini masih menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Perkara yang menimpa kurang lebih delapan santri laki-laki ini telah memasuki tahapan sidang pledoi atau pembelaan dari terdakwa, setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan.
Seperti diberitakan KutaiRaya.com sebelumnya, dalam sidang tuntutan, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun. Namun, tuntutan tersebut justru memunculkan beragam reaksi dari masyarakat. Banyak pihak menilai hukuman yang dituntut belum sebanding dengan perbuatan yang dilakukan, terlebih mengingat jumlah korban serta posisi pelaku sebagai tenaga pendidik di lingkungan pesantren.
Kekecewaan juga dirasakan oleh para orang tua korban. Mereka menilai tuntutan 15 tahun penjara masih terlalu ringan.
Tanggapan yang sama datang dari kalangan akademisi dan ahli hukum. Salah satunya disampaikan oleh Jamaluddin, Dekan Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta).
Ia menilai, tuntutan JPU masih berada di batas bawah jika melihat ketentuan hukum yang berlaku.
"Kasus ini sangat disayangkan karena terjadi di lembaga pendidikan agama dan dilakukan oleh gurunya sendiri. Kalau melihat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman memang maksimal 15 tahun. Tapi ada pasal tambahan jika pelaku adalah orang terdekat, termasuk guru atau tenaga pendidik, maka hukumannya bisa ditambah dua pertiga, sehingga maksimalnya bisa mencapai 20 tahun," ujar Jamaluddin pada Kutairaya.com di Unikarta, Rabu (4/2/2026).
Menurutnya, relasi kuasa antara guru dan murid menjadi faktor penting yang seharusnya memberatkan hukuman.
Guru memiliki kewajiban melindungi, bukan justru menyalahgunakan kepercayaan dan kekuasaannya terhadap santri.
Selain itu, ia juga menilai, kasus ini berpotensi dikenakan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang tentang Tindak pidana kekerasan seksual. Dalam aturan tersebut, ancaman hukuman tambahan bisa mencapai tujuh tahun penjara.
"Korban dalam kasus ini adalah laki-laki, dan pelakunya juga laki-laki. Dampak traumanya bisa jauh lebih berat karena korban sama sekali tidak pernah membayangkan hal itu akan terjadi. Pemulihan korban akan sangat sulit, sehingga pendekatan keadilan restoratif harus benar-benar diperhatikan," ungkapnya.
Dalam sidang pledoi, terdakwa meminta keringanan hukum dengan memiliki kelainan orientasi seksual.
Dengan alasan tersebut, ia menegaskan, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan pemaaf dalam hukum pidana. Menurutnya, jika memang ada indikasi perilaku menyimpang, seharusnya ada pengawasan ketat sejak awal di lingkungan pesantren.
"Alasan kelainan seksual tidak bisa menghapus pertanggungjawaban pidana, apalagi korbannya sampai delapan orang. Hukuman harus seberat-beratnya agar memberikan efek jera, baik bagi pelaku maupun pihak lain yang berpotensi melakukan hal yg sama, " tegasnya.
Ia juga berharap, putusan hakim nantinya dapat memberikan hukuman maksimal serta menjadi pesantren untuk berbenah. Mulai dari sistem pengawasan, menciptakan lingkungan yang aman bagi santri, hingga pemasangan sarana pengawasan seperti CCTV di area-area yang rawan.
"Pesantren harus menjadi tempat yang aman dan nyaman. Jangan sampai kasus seperti ini terulang, baik di sini maupun di tempat lain yang selama ini mungkin belum terungkap," pungkasnya. (*zar)