• Jum'at, 04 September 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Perumahan di Tenggarong.(Foto: Andri wahyudi/kutairaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong percepatan serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah.

Kepala Bidang Sertifikasi, Klasifikasi, Kualifikasi, dan Registrasi (SKKR) Disperkim Kukar, Darma Gumawang, menyebutkan pada 2026 pihaknya menargetkan serah terima PSU dari 8 pengembang perumahan.

“Tahun ini secara Renja (Rencana Kerja) targetnya 5 pengembang, tapi target kedinasan kami tetap 8. Seperti tahun lalu, target Renja hanya 3, namun alhamdulillah bisa terealisasi 8 pengembang,” ujar Darma.

Darma menjelaskan, saat ini ada 26 pengembang perumahan berbadan hukum di Kukar, ditambah 16 pengembang perumahan lainnya.

Berdasarkan Permendagri Nomor 9 serta Perda Nomor 4 Tahun 2024, PSU perumahan wajib diserahterimakan kepada pemerintah daerah paling lambat satu tahun setelah proyek selesai.

“Dari 26 pengembang berbadan hukum itu, sebagian besar sudah beroperasi lebih dari 5 tahun. Secara implisit seharusnya PSU-nya sudah diserahkan kepada pemerintah daerah,” tuturnya.

Sebagai langkah percepatan, Disperkim Kukar telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pengembang perumahan pada Rabu, 28 Januari 2026 lalu, untuk menyegerakan pelaksanaan serah terima PSU.

Upaya ini juga sejalan dengan program Dedikasi Kukar Idaman dalam rangka peningkatan infrastruktur dan sarana prasarana perumahan bagi masyarakat.

Menurut Darma, fokus utama saat ini adalah pengembang perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Beberapa wilayah yang menjadi perhatian, di antaranya Tenggarong, Tenggarong Seberang, dan Kota Bangun.

“Di Tenggarong misalnya, dari 10 pengembang baru 4 yang menyerahkan PSU. Artinya masih ada 6 yang harus kita kejar. Begitu juga di Tenggarong Seberang dan Kota Bangun,” ucapnya.

Untuk memperkuat pelaksanaan, Disperkim Kukar akan kembali melakukan sosialisasi dengan melibatkan asosiasi pengembang, seperti Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra), dan Real Estate Indonesia (REI).

Kolaborasi ini juga diperkuat dengan kebijakan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terkait sertifikasi pengembang perumahan.

“Sertifikasi ini merupakan bentuk pengakuan dan apresiasi pemerintah daerah kepada pengembang. Isinya penilaian apakah pengembang tersebut berkualifikasi baik atau masih perlu pembinaan,” ujar Darma.

Ia menambahkan, sertifikasi tersebut memberikan dampak positif bagi konsumen dan perbankan.

Dengan pengembang yang dinilai baik secara legalitas dan kelengkapan PSU, konsumen akan lebih tenang, sedangkan perbankan lebih percaya dalam menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

“Perbankan juga melakukan kroscek ke kami sebelum menyalurkan KPR, ini menunjukkan sertifikasi punya peran penting,” katanya.

Sementara itu, Direktur PT Griya Tambak Rel, Anju Eben Ezer mengatakan, pihaknya pada 2026 ini tengah membangun sekitar 150 unit perumahan, dengan potensi pengembangan hingga 200 unit.

“Pembangunan sedang berjalan. Targetnya 3 sampai 4 bulan ke depan sudah ada sekitar 40 unit yang siap,” ujarnya.

Dari total pembangunan tersebut, sekitar 95 persen merupakan perumahan MBR atau bersubsidi, sedangkan sisanya nonsubsidi.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, penjualan perumahan PT Griya Tambak Rel dalam setahun dapat mencapai 120 unit.

“Peminatnya bukan hanya dari Kukar, tapi juga dari luar daerah,” ucapnya. (Dri)



Pasang Iklan
Top