• Jum'at, 04 September 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kadishub Kota Samarinda, Hitmarulitua Manalu.(Foto: Abi/KutaiRaya)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, mulai menerapkan pendekatan baru dalam menertibkan parkir liar.

Tahun 2026, Dishub resmi menggunakan stiker pelanggaran dengan daya rekat tinggi, yang dirancang menyulitkan pelanggar untuk melepasnya dari kendaraan.

Peluncuran stiker tersebut dilakukan di Kantor Dishub Samarinda, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan membangun budaya tertib berlalu lintas, di ibu kota Kalimantan Timur.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu menjelaskan, bahwa stiker terbaru ini sengaja didesain berbeda dari stiker pelanggaran, yang selama ini digunakan. Selain lebih kuat, stiker tersebut tidak mudah dibersihkan meski terkena air.

“Kalau dulu masih bisa dilepas dengan mudah, sekarang tidak lagi. Stiker ini kalau mau dilepas paksa akan rusak, ada bekasnya. Ini konsekuensinya kalau parkir sembarangan,” tegasnya, Rabu (3/2/2026).

Stiker akan ditempelkan langsung pada kendaraan yang melanggar, baik mobil maupun sepeda motor, khususnya yang parkir di luar marka, atau di lokasi terlarang. Penempatannya bisa di bodi kendaraan maupun jok motor, menyesuaikan kondisi di lapangan.

Menurutnya, kebijakan ini bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi sebagai sarana edukasi yang lebih nyata. Ia menilai, pendekatan persuasif saja belum cukup untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat.

“Sejak 2022 kita sudah mulai fokus ke perubahan perilaku. Tapi kalau aturan terus dilanggar, tentu perlu langkah yang lebih tegas. Dampak parkir sembarangan itu dirasakan semua orang, bukan hanya petugas,” katanya.

Dishub memastikan, penggunaan stiker berdaya rekat tinggi ini akan diberlakukan secara konsisten sepanjang 2026. Stiker tersebut tidak akan mudah hilang hanya karena hujan atau dicuci, sehingga pelanggar diharapkan benar-benar merasakan efek jera.

Selain itu, ia juga menyinggung persoalan tingginya penggunaan kendaraan pribadi di Samarinda. Ia menyebut, kondisi ini turut memperparah kemacetan, terutama ketika kendaraan diparkir sembarangan.

Melalui kebijakan ini, Dishub Samarinda berharap, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan parkir meningkat, sehingga lalu lintas kota menjadi lebih tertib dan lancar.

“Sering kita temui satu mobil hanya diisi satu orang, motor juga satu orang. Kalau tidak ada parkir, jangan dipaksakan. Turunkan penumpang, cari tempat lain. Kalau semua mau praktis sendiri, ya macetnya jadi urusan bersama,” tukasnya. (*Abi)



Pasang Iklan
Top