• Jum'at, 05 Juni 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kedua pelaku curanmor di Kembang Janggut.(Foto: Dok. Polsek Kembang Janggut)


KUKAR, (KutaiRaya.com) : Dua pria yang nekat mencuri sepeda motor milik warga di Kecamatan Kembang Janggut akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Kedua tersangka berinisial L dan RAS, yang diduga melakukan pencurian sepeda motor di rumah korban berinisial HM.

Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026 lalu, sekitar pukul 00.30 WITA, di Desa Pulau Pinang RT 07, Kecamatan Kembang Janggut.

Korban kehilangan satu sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam yang diparkir di teras depan rumahnya.

Kapolsek Kembang Janggut AKP Dedi Supriyanto melalui Kanit Reskrim Polsek Kembang Janggut Aiptu Erly Mahroni membenarkan kejadian tersebut. Ia mendapatkan laporan tersebut dan langsung bergerak untuk menangkap pelaku

Berkat informasi dari masyarakat, keberadaan kedua pelaku berhasil diketahui. Keduanya diamankan tanpa perlawanan di Desa Pulau Pinang, Kecamatan Kembang Janggut, bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik korban dan satu buah kunci kendaraan, pada 31 Januari 2026.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang digunakan pelaku tergolong sederhana.

"Motor korban diparkir di depan rumah dan saat itu kuncinya masih terpasang. Kedua pelaku berjalan kaki dan sempat melewati motor tersebut. Setelah memastikan situasi aman, muncul inisiatif untuk mengambil motor," ujar Aiptu Erly pada Kutairaya.com saat dihubungi, Selasa (3/2/2026).

Dari pengakuan pelaku, motor tersebut diambil pada malam hari karena korban diduga lupa mencabut kunci kendaraan. Setelah berhasil membawa motor, pelaku membongkar plat nomor dan dibuang untuk menghilangkan jejak.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, motor hasil curian tersebut belum sempat dijual.

"Motor itu rencananya hanya akan digunakan sendiri, untuk ke kebun atau keperluan sehari-hari karena pelaku tidak memiliki kendaraan," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 juncto Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun keatas. (*Zar)

"Kami menghimbau warga agar tidak meninggalkan motor dalam keadaan kunci masih terpasang. Kejahatan sering terjadi karena adanya kesempatan," tutupnya. (*zar)



Pasang Iklan
Top