
Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda, Yusdiansyah.(Foto: Abi/KutaiRaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan, status lahan Puskesmas Sidodamai merupakan aset sah milik Pemkot Samarinda.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh, Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda, Yusdiansyah, saat ditemui di Gedung BPKAD Kota Samarinda, Kamis (29/1/2026).
Untuk diketahui, persoalan lahan Puskesmas Sidodamai mencuat akibat adanya klaim dari pihak tertentu yang menyatakan sebagai ahli waris, atas tanah tersebut. Sengketa ini sempat menimbulkan polemik ditengah masyarakat, karena menyangkut fasilitas layanan publik, sehingga memunculkan keraguan terhadap status hukum aset, yang selama ini digunakan oleh Pemkot untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
Yusdiansyah menjelaskan, klaim kepemilikan lahan oleh seorang warga bernama Abdullah, yang mengaku sebagai ahli waris telah melalui proses hukum panjang, dan diputuskan secara Inkrah oleh lembaga peradilan.
“Perlu kami sampaikan, berdasarkan putusan pengadilan, baik di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Konstitusi, objek lahan Puskesmas Sidodamai telah dinyatakan sebagai aset Pemerintah Kota Samarinda,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, dalam hearing terakhir bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, pihak legislatif memberikan waktu sekitar dua pekan kepada Pemkot, untuk menyerahkan dokumen-dokumen pendukung yang menjadi dasar putusan pengadilan tersebut.
“Dokumen-dokumen itulah yang saat ini sedang kami siapkan bersama Bagian Hukum. Ini menjadi dasar kuat, bahwa Pemkot memenangkan perkara tersebut di semua tingkat peradilan,” jelasnya.
Yusdiansyah juga menambahkan, koordinasi intensif telah dilakukan dengan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Samarinda, Hasan, yang nantinya akan menyerahkan seluruh dokumen hukum tersebut, kepada DPRD sebelum digelarnya pertemuan lanjutan yang dimediasi oleh DPRD.
Lebih lanjut, Yusdiansyah menjelaskan, dalam perkara sengketa tersebut, terdapat dua objek lahan, yakni lahan Sekolah Dasar (SD) dan Puskesmas Sidodamai. Kedua objek tersebut memiliki hasil putusan hukum yang berbeda.
“Untuk objek SD, Pemerintah Kota dinyatakan kalah dan diwajibkan memberikan ganti rugi. Kewajiban tersebut sudah kami laksanakan dan telah diselesaikan sesuai putusan pengadilan,” terangnya.
Sementara itu, untuk objek lahan Puskesmas Sidodamai, pemerintah kota dinyatakan menang dan tidak memiliki kewajiban ganti rugi apa pun.
“Ketika pemerintah kota dinyatakan menang, maka putusan itu wajib kami patuhi dan tercatat sebagai aset daerah. Itu yang kami lakukan,” ujarnya.
Yusdiansyah menegaskan, apabila masih terdapat pihak yang merasa keberatan terhadap putusan tersebut, maka mekanisme hukum yang ditempuh seharusnya ditujukan kepada lembaga peradilan, bukan kepada Pemkot.
“Seharusnya yang digugat itu lembaga pengadilan yang mengeluarkan putusan, bukan pemerintah kota. Pemkot hanya menjalankan dan patuh terhadap putusan hukum, yang sudah berkekuatan tetap,” katanya.
Dengan demikian, hingga saat ini BPKAD Kota Samarinda tetap mencatat, dan menyatakan lahan Puskesmas Sidodamai, sebagai aset resmi Pemerintah Kota Samarinda.
“Posisi kami jelas. Puskesmas Sidodamai adalah aset Pemkot Samarinda dan sah secara hukum,” tukasnya. (*Abi)