• Jum'at, 04 September 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Pelaku Penggelapan Oli.(Foto: Dok. Polsek Loa Janan)


KUKAR, (KutaiRaya.com) : Seorang pria berinisial FA (28) asal Kota Bontang nekat menggunakan perintah palsu perusahaan demi menggelapkan ratusan liter oli milik tempatnya bekerja. Aksi tersebut akhirnya terbongkar dan pelaku berhasil diamankan Polsek Loa Janan.

Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe, melalui Kanit Reskrim IPTU Dwi Handono membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

Peristiwa penggelapan diketahui terjadi sejak 27 hingga 29 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WITA dan berhasil di ungkap pada 23 Januari 2026

Tempat kejadian perkara berada di workshop logistik PT Samudra Maju Perkasa (PT SMP) yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta Km 25, Dusun Batuah, RT 12, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Pelapor sekaligus korban dalam kasus ini AS (46), karyawan PT SMP yang berdomisili di Kota Samarinda. Sementara tersangka berinisial FA (28), seorang Foreman Mekanik PT Samudra Maju Perkasa, " ujar Ipda Dwi Handono pada Kutairaya.com, Senin (26/1/2026).

Ia menerangkan, aksi pelaku terbongkar setelah korban menerima informasi adanya dugaan penggelapan oli. Salah satu saksi melihat tersangka keluar dari area workshop menggunakan mobil Mitsubishi Triton sambil membawa jerigen berisi oli. Total kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp5,8 juta.

"Merasa dirugikan, pihak perusahaan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Loa Janan," ucapnya.

Dengan adanya informasi tersebut, Team Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin IPTU Dwi Handono melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Bontang Utara.

Dan pelaku akhirnya berhasil diamankan di Jalan Ikan Tuna, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.

"Kami berhasil 10 jerigen berisi total sekitar 200 liter oli yang disembunyikan pelaku di semak-semak Km 24 Desa Batuah," imbuhnya.

Pelaku mengaku untuk modus penggelapan,dirinya menggunakan perintah palsu seolah-olah berasal dari perusahaan untuk mengambil oli. Oli tersebut rencananya akan dijual guna membayar utang pribadi, namun belum sempat terjual karena pelaku lebih dulu diamankan polisi.

"Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP subsider Pasal 488 KUHP tentang pencurian atau penggelapan dalam jabatan," tukasnya. (*zar)



Pasang Iklan
Top