• Jum'at, 04 September 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Spanduk Peringatan Dari Dispindag Kukar di Pasar Tangga Arung.(Andri wahyudi/kutairaya)

TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Marak dugaan praktik jual beli dan penyewaan kios di Pasar Tangga Arung Square menjadi perhatian serius masyarakat.

Isu tersebut mencuat setelah beredar informasi di media sosial bahwa sejumlah lapak pasar disewakan karena belum diisi oleh pedagang yang terdata.

Menanggapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan, praktik jual beli maupun sewa-menyewa kios pasar tidak dibenarkan.

Pasalnya, kios dan lapak pasar merupakan aset milik pemerintah daerah yang diperuntukkan khusus bagi pedagang yang telah melalui proses pendataan resmi.

Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah mengatakan, seluruh kios di Pasar Tangga Arung Square disediakan untuk 703 pedagang yang telah terdaftar sebelumnya dan tidak boleh dialihkan dalam bentuk apapun.

"Jelas tidak boleh ada jual beli maupun sewa-menyewa kios, baik di Tangga Arung Square maupun pasar lainnya. Itu milik pemerintah daerah. Kami hanya mengingatkan para pedagang agar mematuhi aturan dan kode etik yang berlaku," ucap Sayid secara tegas, Kamis (22/1/2026).

Ia mengemukakan, informasi yang beredar saat ini masih sebatas isu.

Kendati demikian, Disperindag Kukar tetap menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan langsung di lapangan.

"Kalau itu benar, tentu akan kami tindak. Saya sudah perintahkan staf dan UPT pengelola pasar untuk segera mengkroscek dan mengonfirmasi laporan tersebut. Kalau terbukti menyewakan, kiosnya akan kami tarik," ujarnya.

Menurut Sayid, proses penindakan akan dilakukan berdasarkan bukti yang sah, seperti adanya saksi, kwitansi, atau laporan resmi dari masyarakat.

Jika terbukti melanggar, maka tindakan akan diambil sesuai hukum yang berlaku.

"Kami tidak main-main. Kalau terbukti ada penyelewengan, akan kami tindak tegas. Ada pendampingan dari kejaksaan, aparat keamanan juga ada di lokasi, mulai dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga unsur kepolisian," ujarnya.

Ia menambahkan, apabila hasil penelusuran tidak menemukan pelanggaran, maka informasi tersebut akan dinyatakan tidak benar atau hoaks.

Namun, Disperindag tetap mengimbau seluruh pedagang untuk mematuhi ketentuan agar pengelolaan pasar berjalan tertib dan adil.

"Kalau ada bukti, ada saksi, dan ada pengaduan, tentu kami proses sesuai hukum positif. Tapi kalau tidak terbukti, berarti isu itu tidak benar," ucap Sayid. (dri)



Pasang Iklan
Top