Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi ASN BKPSDM Kukar, Ronny Fatinasahrani.(Andri wahyudi/kutairaya)
TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mulai melakukan proses evaluasi perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025.
Evaluasi ini menitikberatkan pada kinerja dan kedisiplinan pegawai.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi ASN BKPSDM Kukar, Ronny Fatinasahrani mengatakan, pihaknya telah menyurati seluruh perangkat daerah terkait mekanisme dan persyaratan perpanjangan kontrak PPPK.
"Untuk perpanjangan kontrak PPPK, kami sudah bersurat ke setiap perangkat daerah. Ada standar dan tahapan yang harus dipenuhi, termasuk absensi dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang harus sinkron serta menunjukkan pegawai aktif bekerja," kata Ronny, Jumat (23/1/2026).
Dokumen dari PPPK yang diusulkan perpanjangan akan dikumpulkan dan dievaluasi oleh BKPSDM.
Hasil evaluasi tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Tim Penilai Kinerja (TPK) selaku pejabat pembina kepegawaian.
Ronny menegaskan, perpanjangan kontrak juga menjadi tanggung jawab kepala perangkat daerah melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Dalam surat tersebut, pimpinan perangkat daerah harus menyatakan apakah PPPK yang bersangkutan direkomendasikan untuk diperpanjang atau tidak, beserta alasan yang jelas.
"Kalau tidak diperpanjang, harus dijelaskan alasannya, apakah karena tidak aktif, disiplin rendah, atau persoalan lainnya. Kalau direkomendasikan diperpanjang, itu juga menjadi tanggung jawab kepala perangkat daerah," tuturnya.
Batas waktu pengumpulan dokumen perpanjangan kontrak ditetapkan hingga 3 Februari 2025.
Setelah seluruh dokumen lengkap, BKPSDM akan berkoordinasi dengan bidang kinerja untuk melakukan evaluasi disiplin dan kinerja secara menyeluruh sebelum dilaporkan ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan selanjutnya diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Setelah ditetapkan, ada yang diperpanjang kontraknya dan ada juga yang tidak. Lama perpanjangan nantinya bisa satu tahun atau lima tahun, sesuai keputusan pejabat pembina kepegawaian," tambah Ronny.
Saat ini, jumlah total PPPK di Kukar mencapai 8.198 orang dari berbagai angkatan sejak tahun 2021.
Jumlah pastinya yang mau diusulkan masih menunggu hasil evaluasi dan usulan dari perangkat daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto mengatakan, sebagian PPPK di DPMD masih berstatus aktif meski administrasi kepegawaiannya belum sepenuhnya rampung.
"Mereka masih aktif bekerja dan menerima gaji. Ada yang SK-nya belum keluar, tapi secara kedinasan tetap berjalan," ujarnya. (dri)