• Jum'at, 04 September 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Barang bukti sabu yang berhasil diamankan.(Foto: Achmad Nizar/Kutairaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil selamatkan generasi muda melalui pembongkaran jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti lebih dari 1,4 kilogram.

Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mako Polres Kukar, Kamis (22/1/2026).

Dari pengungkapan ini, Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar mengatan, ada sekitar 7 ribu jiwa yang akan berdampak dari kasus ini. Barang bukti sabu yang diamankan diperkirakan bernilai sekitar Rp 2,1 miliar.

Ia menjelaskan, pengungkapan pertama terjadi pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Satresnarkoba Polres Kukar telah mengamankan seorang pria berinisial F (36) di pinggir Jalan Separi Besar RT 011, Desa Suka Maju, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya rencana pengiriman. Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskoba berhasil mengamankan pelaku dan menemukan dua bungkus sabu seberat 101,31 gram, " ujar AKBP Khairul Basyar pada awak media.

Dari hasil introgasi, F mengaku, sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang berinisial A, warga Kecamatan Sebulu, atas perintah T yang berdomisili di Samarinda. Transaksi dilakukan tanpa tatap muka dan menggunakan sistem titik lokasi. Saat ini, A dan T telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tak butuh waktu lama, lagi-lagi Satresnarkoba Polres Kukar kembali mengungkap kasus dengan hal yang sama pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 18.30 WITA. Seorang pria berinisial FA (35) diamankan di Jalan Perjiwa, Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang, dengan barang bukti 7 bungkus sabu seberat 263,62 gram.

Dari informasi FA, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang berinisial GU (35) yang berdomisili di Samarinda.

Dari informasi tersebut, Polisi langsung bergegas menuju TKP dan mengamankan GU di sebuah kontrakan di Gang Haji Salman RT 10, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, sekitar pukul 20.30 WITA.

Dari tangan GU, polisi menemukan 16 bungkus sabu seberat 1.081,38 gram.

"Semua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun atau denda minimal Rp 2 miliar," tukasnya. (*zar)



Pasang Iklan
Top