• Jum'at, 04 September 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, Rabu (21/01/2026).(Foto: Abi/KutaiRaya)


‎SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur Kaltim), menyoroti terbatasnya kewenangan daerah dalam pengawasan pertambangan dan lingkungan hidup, menyusul sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan sektor tersebut.

Untuk diketahui, ‎sektor Pertambangan di Kaltim menjadi salah satu penopang perekonomian, dari sektor pertambangan di Indonesia, dengan banyaknya jumlah tambang di Kaltim, isu lingkungan pun berjalan berdampingan seiring dengan menjamurnya perusahaan pertambangan yang baru di Kaltim.

‎Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji menyampaikan, Pemprov Kaltim memiliki sejumlah catatan penting yang menjadi bahan evaluasi dalam tata kelola lingkungan hidup dan pertambangan di daerah. Namun, sebagian besar kewenangan pengawasan masih berada di pemerintah pusat.

‎“Kami memiliki catatan-catatan penting dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup yang berkaitan dengan pertambangan. Tetapi harus dipahami, kewenangan terbesar ada di pemerintah pusat, sementara daerah sangat terbatas,” ujar Seno Aji.

‎Ia menjelaskan, pengawasan pertambangan yang dilakukan daerah mencakup berbagai jenis usaha, mulai dari galian mineral bukan logam dan batuan (MBLB) hingga pertambangan lainnya, termasuk dampak lingkungan hidup yang ditimbulkan. Namun, peran daerah kerap terhambat oleh keterbatasan kewenangan formal, terutama karena inspektur tambang merupakan kewenangan pusat.

‎“Kondisi lingkungan itu dirasakan langsung oleh daerah. Karena itu, daerah seharusnya dilibatkan lebih aktif dalam pengawasan, melalui koordinasi yang lebih kuat dengan pemerintah pusat,” katanya.

‎Seno Aji juga mengungkapkan, pada Semester II Tahun 2025, BPK melaksanakan pemeriksaan di wilayah Indonesia Timur di luar Jawa dan Sumatera, dengan melibatkan 22 tim pemeriksa. Untuk Kalimantan Timur, terdapat dua tim pemeriksaan, yakni di tingkat provinsi dan kabupaten, dengan fokus pada pengelolaan keuangan negara yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan kehutanan.

‎Sejalan dengan hal tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur pada 20 Januari 2026 menyerahkan dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Semester II Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD dan pemerintah daerah.

‎Dalam siaran pers BPK Kaltim tertanggal 21 Januari 2026, disebutkan bahwa salah satu LHP mengulas kepatuhan penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan atas kegiatan usaha pertambangan periode Tahun Anggaran 2023 hingga Triwulan III 2025 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

‎Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha pertambangan mineral dan batubara belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan di sekitar wilayah pertambangan. Selain itu, pengawasan dan perlindungan kawasan hutan juga dinilai belum memadai, sehingga berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan akibat pembukaan lahan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

‎LHP kedua BPK menyasar Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam laporan tersebut, BPK menemukan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang atas kegiatan pertambangan belum tertib, baik pada usaha yang telah memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) maupun yang belum memilikinya. Hal ini berdampak pada menurunnya daya dukung lingkungan serta tidak optimalnya fungsi kawasan sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW).

‎Selain itu, pengawasan terhadap ketaatan pelaku usaha pertambangan di Kutai Kartanegara juga dinilai belum dilaksanakan sesuai ketentuan, sehingga menimbulkan pencemaran serta potensi kerusakan lingkungan dan kehutanan yang dampaknya belum dapat segera dipulihkan.

‎Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, Seno Aji menyatakan bahwa rekomendasi BPK telah diserahkan kepada DPRD dan kepala daerah, serta bersifat terbuka untuk diketahui publik.

‎Ia berharap, kedepan pemerintah daerah dapat memperoleh kewenangan yang lebih memadai, khususnya dalam pengawasan lingkungan hidup dan pertambangan, mengingat dampak aktivitas tersebut langsung dirasakan oleh masyarakat di daerah.

‎“LHP BPK sudah diserahkan kepada DPRD dan kepala daerah, sehingga sifatnya terbuka. Jika rekan-rekan membutuhkan data rinci, bisa berkoordinasi melalui humas agar informasinya disampaikan secara lengkap,” tandasnya. (*Abi)



Pasang Iklan
Top