
Pengadilan Negeri Kukar.(Foto: Achmad Nizar/Kutairaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Kasus pelecehan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, masih terus berlanjut.
Perkara ini menjerat seorang pengajar berinisial MAB yang sudah menjadi terdakwa, yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban laki-laki.
Pada Rabu (21/1/2026), sidang di Pengadilan Negeri Kukar memasuki sidang pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang tersebut, JPU, Fitri Ira Purnawati, menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.
Ia menjelaskan, perkara pidana dengan terdakwa inisial MAB pada hari ini resmi memasuki tahap pembacaan tuntutan. Dalam penyusunan tuntutan, ia menerapkan ketentuan hukum sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yaituu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Dalam tuntutannya, ia menerapkan Pasal 418 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan cabul yang dilakukan seorang pendidik terhadap anak yang berada dalam pengawasan atau dididiknya. Perbuatan tersebut juga dijerat dengan Pasal 127, karena dilakukan secara berulang kali.
Selain pidana penjara, ia juga tetap mengajukan restitusi kepada terdakwa. Jaksa menuntut agar terdakwa membayar ganti kerugian kepada para korban dengan nilai sekitar Rp 380 juta sesuai permohonan yang telah diajukan sebelumnya.
"Untuk amar tuntutan, kami menuntut pidana penjara selama 15 tahun, tanpa denda, serta pembayaran restitusi sesuai permohonan. Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan dan terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu" ujar Fitri pada awak media.
Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan waktu untuk menyusun pembelaan (pledoi). Majelis hakim kemudian memberikan waktu hingga 2 Februari 2026.
Pledoi tersebut rencananya akan disampaikan baik oleh kuasa hukum maupun terdakwa secara lisan pada sidang berikutnya.
"Kita tidak keberatan dan akan menanggapi setelah pembelaan dibacakan," tukasnya. (*zar)