
Pelaku inisial IP beserta barang bukti berhasuil diamankan.(Foto: Dok. Polres Kukar)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Satresnarkoba Polres Kukar kembali menunjukkan aksinya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, polisi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat lebih dari 200 gram.
Pengungkapan terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026, di pinggir Jalan Perjiwa, Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.
Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna menerangkan, dalam kasus ini diamankan seorang pria berinisial IP (35), warga Kecamatan Loa Kulu. Pelaku diketahui bekerja sebagai karyawan swasta.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi sabu diPerjiwa.
"Informasi yang kami Terima pada 7 Januari, esoknya dengan adanya informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan, " ujar AKP Yohanes pada Kutairaya.com saat dihubungi, Selasa (20/1/2026).
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi mendapatkan jalan keluar dengan menemukan ciri-ciri pelaku.
Dengan ciri-ciri tersebut, polisi terus lakukan penyelidikan dan pengembangan dalam beberapa hari, dan akhirnya pelaku ditangkap di pinggir Jalan Perjiwa, Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar, tepatnya pada 17 Januari 2026.
"Saat kita amankan, pelaku sempat membuang plastik hitam yang berisi sabu," katanya.
Dari hasil penggeledahan badan, kendaraan, dan barang bawaan tersangka, polisi berhasil menyita 7 bungkus sabu dengan berat kotor total 263,62 gram, serta barang bukti lainnya seperti bungkus mi instan, plastik hitam, satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp5 juta.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial W, yang tinggal di Makroman, Kelurahan Sambutan, Kota Samarinda. Saat ini, keterangan tersebut masih didalami oleh penyidik untuk pengembangan jaringan.
Untuk itu, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*zar)