• Jum'at, 04 September 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kadishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu. Kamis (15/01/2026). (Foto: Abi/KutaiRaya)


‎SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Komisi II DPRD Kota Samarinda menyoroti persoalan pengelolaan parkir Mie Gacoan, yang dinilai berpotensi memicu persoalan sosial. Sekaligus kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) apabila tidak segera diselesaikan.

‎Persoalan ini muncul ketika tidak adanya keterlibatan masyarakat lokal, dalam penataan lahan parkir Mie Gacoan sehingga menimbulkan keresahan warga, dan berujung pada hilangnya PAD dari penataan lahan parkir di Mie Gacoan.

‎Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi mengatakan, permasalahan parkir tersebut sejatinya sederhana, namun dapat berkembang menjadi konflik sosial jika dibiarkan berlarut-larut.

‎“Ini sebenarnya masalah sepele. Tapi kalau didiamkan, bisa jadi masalah sosial, terutama terkait parkir di Gacoan,” ujarnya usai melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Samarinda. Kamis (15/01/2026).

‎Ia juga menjelaskan bahwa, secara legalitas pengelolaan parkir Gacoan berada di bawah PT. Pesta Pora Abadi yang berkedudukan di Malang. Perusahaan tersebut kemudian menunjuk PT. Bahana Security System (BSS), yang berbasis di Makassar untuk mengelola parkir.

‎Di sisi lain, terdapat aspirasi dari masyarakat dan pelaku usaha lokal agar dilibatkan dalam pengelolaan parkir, guna mencegah praktik parkir liar maupun potensi premanisme.

‎“Warga lokal ingin ikut berpartisipasi supaya parkir ini tertata, dan tidak jadi masalah sosial,” katanya.

‎Menurutnya, sejak beroperasi pada September 2024 hingga saat ini, kontribusi dari pengelolaan parkir dinilai belum optimal, khususnya pada sektor parkir off street.

‎Ia menjelaskan, parkir terbagi menjadi dua kategori, yakni parkir on street di badan jalan yang masuk dalam retribusi daerah, dan disetorkan ke Dinas Perhubungan, serta parkir off street di area halaman yang masuk dalam kategori pajak daerah.

‎“Untuk parkir on street memang sudah ada beberapa kali setoran resmi ke rekening pemerintah kota. Tapi parkir off street nya belum ada kontribusi pajak sama sekali. Ini potensi PAD yang hilang,” tegasnya.

Ia memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut agar tidak merugikan daerah maupun masyarakat. DPRD juga mendorong penyelesaian secara persuasif dengan melibatkan semua pihak.

‎“Kalau tidak ada titik temu dan terus berlarut, kami bisa merekomendasikan penutupan sementara. Daripada terus menimbulkan konflik,” tutur Iswandi.

‎Perwakilan PT. Pesta Pora Abadi sendiri yang turut hadir dalam RDP kali ini, memilih bungkam dan enggan memberikan tanggapan saat awak media mencoba meminta tanggapannya.

‎Disisi lain, menanggapi perihal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua (HMT) Manalu menegaskan, dari sisi perhubungan, kewenangan Dishub berada pada aspek teknis dan perizinan sesuai regulasi yang berlaku.

‎“Kalau dari kami secara teknis, mengacu pada Permenhub Nomor 12 Tahun 2021, yang berhak mengelola parkir off street, atau dalam kawasan adalah badan usaha yang memiliki KBLI 52215,” ujarnya.

‎Ia menjelaskan bahwa, pengelola parkir off - street wajib dilengkapi persyaratan berupa penunjukan resmi dari pemilik lahan, atau pemilik gedung. Setelah itu, barulah persyaratan perizinan diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS).

‎“Kalau dari sisi perhubungan, kami bicara teknis dan perizinan. Di luar itu, seperti dampak sosial, itu ranahnya berbeda,” jelasnya.

‎Ia juga mengungkapkan, pihaknya telah beberapa kali menggelar rapat koordinasi terkait persoalan tersebut. Dalam rapat terakhir pada awal Desember 2025, Dishub menegaskan bahwa penyelesaian dampak sosial menjadi tanggung jawab pihak yang ditunjuk oleh pengelola utama.

‎“Siapa pun yang ditunjuk oleh PT Pestapora Abadi, kami serahkan kepada mereka untuk menyelesaikan dampak-dampak sosialnya terlebih dahulu. Setelah itu baru dilakukan input perizinan di OSS,” katanya.

‎Terkait kelengkapan perizinan, Manalu menyebut bahwa secara administrasi, pihak yang ditunjuk telah memenuhi persyaratan teknis perhubungan.

‎“Kalau yang ditunjuk oleh PT Pestapora Abadi itu, secara perizinan teknis sudah lengkap,” pungkasnya. (*Abi)



Pasang Iklan
Top