
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Iswandi. Kamis (15/01/2026).(Foto: Abi/KutaiRaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Wacana pemilihan Kepala Daerah yang akan melalui DPRD, menjadi perbincangan hangat di masyarakat, banyak yang berpendapat bahwa wacana ini merenggut kebebasan rakyat dalam menentukan pilihan untuk pemimpin daerah kedepannya.
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Iswandi menegaskan, penolakan terhadap wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada)melalui DPRD. Menurutnya, gagasan tersebut tidak hanya bermasalah secara konstitusional, tetapi juga mencederai nilai-nilai reformasi dan prinsip kedaulatan rakyat.
Iswandi menyatakan, secara dasar hukum, pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga telah memberikan putusan yang menegaskan pentingnya pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat.
“Kami PDI - Perjuangan menolak tegas wacana itu. Pertama, karena tidak sesuai dengan amanat UUD 1945. Kedua, Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan arah demokrasi kita, termasuk soal pemilihan kepala daerah,” ujarnya, Kamis (15/1/2026).
Pria yang juga menjabat, sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC), PDI Perjuangan Kota Samarinda ini menilai, jika mekanisme pemilihan kepala daerah dikembalikan kepada DPRD, maka hal tersebut merupakan kemunduran demokrasi dan bentuk pengingkaran terhadap perjuangan reformasi, yang telah dibayar mahal oleh rakyat Indonesia.
“Kalau itu dikembalikan lagi ke DPR, berarti kita mengingkari reformasi. Banyak orang yang sudah berkorban, bahkan gugur untuk memperjuangkan sistem demokrasi yang memberi hak langsung kepada rakyat. Jangan sampai kita justru membawa bangsa ini mundur, kembali ke pola lama,” tegasnya.
Terkait alasan tingginya biaya politik yang kerap dijadikan dalih, untuk mengubah sistem pemilihan langsung, Ia menegaskan bahwa, demokrasi tidak dapat diukur semata-mata dari besaran biaya.
“Kalau alasannya karena biaya politik dianggap tinggi, itu bukan alasan yang tepat. Demokrasi tidak bisa diukur dari mahal atau murahnya. Yang harus diperkuat adalah aparat penegak hukum, supaya pelanggaran bisa ditekan dan praktik-praktik yang menyimpang bisa diberantas,” katanya.
Menurutnya, penguatan pengawasan dan penegakan hukum jauh lebih relevan dibandingkan mengorbankan prinsip kedaulatan rakyat, dalam memilih pemimpinnya sendiri.
“PDI Perjuangan berpandangan bahwa, hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung adalah prinsip yang tidak boleh dikompromikan. Demokrasi harus diperbaiki kualitasnya, bukan justru dikurangi substansinya,” pungkasnya. (*Abi)