
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, Rabu (14/1/2026). (Foto: Abi/KutaiRaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com): Komisi II DPRD Kota Samarinda menyoroti persoalan sinkronisasi data petak kios dan keterbatasan fasilitas parkir dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perdagangan Kota Samarinda terkait pengelolaan Pasar Pagi, Rabu (14/1/2026).
Setelah beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait memenuhi panggilan DPRD Kota Samarinda satu per satu. Kali ini, giliran Dinas Perdagangan yang menghadiri panggilan dari DPRD Kota Samarinda, khususnya panggilan dari Komisi II.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Viktor Yuan mengatakan, pembahasan dalam RDP difokuskan pada penataan petak kios yang hingga kini belum menemukan titik temu karena adanya perbedaan kepentingan antara pemilik kios dan penyewa lama.
“Yang dibahas itu petak kios dan sinkronisasi data. Kenapa sampai sekarang belum ketemu? Karena memang ada ratusan kios yang disiapkan dan ini menyangkut kepentingan banyak pihak, sehingga nanti perlu keputusan langsung dari Wali Kota,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam praktiknya terdapat pemilik kios yang secara sah memiliki unit, namun di sisi lain ada penyewa lama yang sebelumnya sudah menjalankan usaha dan juga perlu diakomodasi.
“Ini bukan sekadar hitung-hitungan satu tambah satu sama dengan dua. Pemerintah harus mengakomodasi semua pihak secara berkeadilan,” tegasnya.
Selain penataan kios, DPRD juga menerima sejumlah keluhan pedagang terkait kondisi Pasar Pagi, mulai dari persoalan parkir, kondisi gedung, hingga fasilitas pendukung.
Salah satu perhatian utama adalah aspek keselamatan pengunjung dan pedagang. Viktor meminta Dinas Perdagangan memberikan perhatian serius terhadap standar keamanan, khususnya pada area tangga pasar.
“Kami minta aspek keselamatan diperhatikan, termasuk safety di tangga. Selain itu, saat cuaca ekstrem seperti hujan dan angin kencang, perlu solusi agar air tidak masuk ke dalam gedung,” katanya.
Untuk itu, Dinas Perdagangan diminta berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) guna menyiapkan penghalang atau tirai air sebagai langkah antisipasi.
Persoalan parkir juga menjadi pembahasan penting. Berdasarkan data yang disampaikan, Pasar Pagi hanya memiliki sekitar 108 slot parkir mobil dan sekitar 700 slot parkir sepeda motor. Jumlah tersebut dinilai belum sebanding dengan jumlah pedagang yang mencapai lebih dari 2.000 orang.
“Pedagang sebenarnya hanya diperbolehkan untuk drop barang, bukan parkir. Yang parkir seharusnya pengunjung. Tapi tetap saja kapasitas parkir itu masih kurang,” jelasnya.
Sebagai alternatif, muncul wacana pemanfaatan lahan parkir Masjid Raya melalui skema kerja sama. Namun rencana tersebut masih menghadapi sejumlah pertimbangan, mengingat fungsi utama masjid sebagai tempat ibadah.
“Masih ada dinamika. Dari sisi masjid juga ada pertimbangan tersendiri,” katanya.
Terkait sistem parkir, Viktor juga menanggapi penerapan tarif progresif dan digitalisasi pembayaran melalui QRIS yang menuai pro dan kontra di masyarakat. Ia menilai kebijakan tersebut pada prinsipnya baik selama tidak merugikan masyarakat.
“Kalau itu untuk mendorong digitalisasi, menambah PAD, dan menghindari kebocoran, saya pikir itu baik. Tinggal soal sosialisasinya yang harus diperkuat,” bebernya.
Disisi lain, Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Nurahmani menjelaskan, pembahasan dengan DPRD hanya difokuskan pada evaluasi progres pemindahan pedagang Pasar Pagi tahap pertama serta langkah mendorong pedagang yang belum menyelesaikan proses pengambilan kios.
“Yang ditanyakan dewan hanya sampai sejauh mana pergerakan pedagang Pasar Pagi. Dari 1.804 pedagang tahap pertama, saat ini sudah sekitar 1.500-an yang mengambil kunci kios,” ujarnya.
Ia menyebutkan, sebagian pedagang yang belum mengambil kunci bukan karena penolakan, melainkan terkendala faktor teknis, seperti masih berada di luar daerah.
“Ada yang sudah dihubungi untuk mengambil kunci, tapi karena masih di Sulawesi atau daerah lain, jadi belum datang. Itu yang sedang kami antisipasi dan dorong agar segera diselesaikan,” jelasnya.
Dalam forum tersebut, DPRD juga mempertanyakan kelanjutan tahap kedua pemindahan pedagang. Menanggapi hal itu, Nurahmani menegaskan bahwa pelaksanaan tahap kedua masih menunggu arahan dari Wali Kota Samarinda.
“Untuk tahap kedua, kami masih menunggu arahan Pak Wali Kota. Data tahap kedua memang belum dimasukkan ke dalam aplikasi karena sejak awal kami fokus menyelesaikan tahap pertama,” katanya.
Ia menekankan bahwa pedagang yang belum masuk dalam data tahap pertama bukan dihilangkan atau diabaikan, melainkan memang akan ditangani secara terpisah pada tahap berikutnya.
“Data di aplikasi saat ini hanya untuk 1.804 pedagang tahap pertama. Pedagang tahap kedua memang belum dimasukkan. Jadi kalau sekarang belum ada di sistem, bukan berarti mereka dihapus. Tahap kedua nanti ada mekanisme tersendiri,” tegasnya.
Menurutnya, pendekatan bertahap dilakukan agar proses pemindahan lebih terkontrol dan tidak menimbulkan kekacauan administrasi.
“Kalau semua dimasukkan sekaligus, justru tidak fokus. Sekarang kami selesaikan dulu yang tahap pertama,” tambahnya.
Nurahmani juga menyampaikan bahwa DPRD berharap adanya komunikasi yang terbuka antara dinas dan legislatif agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di masyarakat.
“Dewan berharap kami menyampaikan perkembangan ini secara terbuka, supaya kalau ada pertanyaan dari pihak lain, informasinya satu dan jelas,” pungkasnya. (*Abi)