
Diskusi pedagang bersama pemerintah terkait tarif parkir.(Foto: Achmad Rizki/Kutairaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Pedagang Pasar Gerbang Raja Mangkurawang menolak terhadap tarif yang dikenakan pada sistem parkir elektronik.
Pasalnya, retribusi parkir itu tak tertera pada tiket karcis parkir.
Sehingga saat pembayaran retribusi parkir mengalami pembengkakan daripada sebelumnya, yang hanya Rp 2 ribu untuk kendaraan motor dan Rp 3 ribu untuk kendaraan roda 4.
Salah seorang pedagang plastik, Nur Lela mengatakan, tarif retribusi parkir ini dinilai memberikan dampak terhadap tingkat kunjungan ke Pasar Mangkurawang.
Karena tarif parkir yang terlalu tinggi, bisa mengakibatkan pengunjung tak mau lagi berbelanja ke Pasar Mangkurawang.
"Tarif parkir yang terlalu tinggi ini, membuat malas pengunjung untuk berbelanja di Pasar Mangkurawang," kata Nur Lela kepada Kutairaya, Rabu (14/1/2026).
Ia menjelaskan, tingkat pengunjung ke Pasar Mangkurawang ini masih minim.
Jadi penarikan retribusi terkait dengan tarif parkir ini seharusnya yang normal saja agar tak membuat pengunjung kecewa, karena biaya parkir yang tinggi.
"Pengunjung itu ada yang beli sayur di bawah Rp 50 ribu, tapi ketika bayar retribusi parkir bisa mencapai Rp 15 ribu," tuturnya.
Kenaikan tarif itu dinilai bisa mematikan para pedagang yang berjualan di pasar Mangkurawang.
Sementara itu pengelola parkir CV. Karya Ngayau Samarinda, Amir menyebutkan, biaya tarif retribusi parkir yang dikenakan ini mengacu pada peraturan daerah (Perda), yaitu senilai Rp. 10 ribu untuk kendaraan roda dua dan kendaraan roda 4 Rp 20 ribu.
"Tapi, dengan tarif itu banyak pedagang yang kurang sepakat yang dapat mengakibatkan terhadap tingkat kunjungan," ujar Amir.
Sehingga tarif parkir yang dikenakan akan kembali normal, yaitu Rp. 2 ribu untuk kendaraan roda 2 dan Rp 3 ribu untuk kendaraan roda 4.
Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Sayid Fathullah menjelaskan, pengelolaan parkir di pasar Mangkurawang ini bekerja sama dengan pihak ketiga.
Berkaitan dengan tarif yang dikenakan oleh pihak ketiga ini merupakan miskomunikasi.
"Berkaitan dengan tarif parkir, pihak ketiga ini mengacu pada Perda Nomor 7/2025, tentang tarif perparkiran progresif," kata Sayid.
Sehingga pedagang pasar Mangkurawang protes dan dilakukan diskusi terhadap kesepakatan tarif parkir.
Dari hasil diskusi telah disepakati tarif parkir untuk roda 2 hanya Rp 2 ribu dan Rp 3 ribu untuk kendaraan roda 4.
"Kita kembalikan ke semula, pedagang Pasar Mangkurawang ini masih membangun dalam menjalani usahanya. Jadi jangan dikenakan parkir progresif," ucapnya. (Ary)