• Jum'at, 05 Juni 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kedua pelaku peredaran narkotika yang telah diamankan.(Foto: Dok. Polres Kukar)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Dalam waktu 2 hari, Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali membuktikan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika dengan mengungkap dua kasus narkotika jenis sabu di lokasi berbeda. Keberhasilan ini tidak lepas dari masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat malam, 9 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WITA. Seorang pria berinisial H (35), warga Kecamatan Sebulu, diamankan di pinggir Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang resah dengan maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Dengan adanya informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Kukar yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Yohanes Bonar Adiguna melakukan penyelidikan mendalam.

"Sesampainya dilokasi petugas merencanakan starategi dengan melakukan penyamaran atau undercover buy hingga kami berhasil mengamankan tersangka, " ujar AKP Yohanes Bonar pada Kutairaya.com, Selasa (13/1/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 1,19 gram. Selain itu, diamankan juga timbangan digital, alat hisap sabu, uang tunai sebesar Rp300 ribuu, satu unit sepeda motor, serta barang lainnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya di Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Penggeledahan dilanjutan ke lokasi tersebut dan ditemukann sabu yang disimpan di dalamm tas.

Sehari berselang, pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WITA, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus serupa di Desa Sanggulan, Kecamatan Sebulu.

"Seorang pria berinisial S (41) diamankan di depan rumahnya di Jalan Erlian RT 004. Kasus ini juga berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika," ungkapnya.

Setelah dilakukan pemantauan, petugas mendapati tersangka dengan ciri-ciri yang sesuai. Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang satu bungkus plastik, yang setelah diperiksa diketahui berisi sabu.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan dua bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 1,09 gram, alat hisap sabu, pipet kaca, uang tunai Rp1juta.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Kukar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*zar)



Pasang Iklan
Top