• Minggu, 31 Mei 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Sekretaris Gelora Kukar Aspin Anwar.(Achmad Rizki/Kutairaya)


TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gelora Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong pemerintah daerah untuk melakukan peningkatan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lokal.

Menurut Sekretaris Gelora Kukar, Aspin Anwar, peningkatan pelaku UMKM ini sangat penting.

Hal ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan Sumber Daya Manusia berkualitas hingga produk yang memiliki daya saing.

"Selain sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), untuk mewujudkan UMKM naik kelas itu pemerintah harusnya melakukan penguatan transformasi digital dan literasi data," kata Aspin Anwar kepada Kutairaya, Senin (12/1/2026).

Ia menyebutkan, transformasi digital itu seperti pemasaran digital dan lainnya.

UMKM naik kelas ini adanya transisi atau perubahan dari sebelumnya.

Sedangkan literasi data ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan stok dan perilaku konsumen terhadap perkembangan jualan.

"Artinya dari penjualan tradisional ke modern, melalui sistem teknologi. Jadi pemerintah daerah jangan lagi pengadaan, tapi lebih ke penguatan SDM," tuturnya.

Usai dilakukan pelatihan, pemerintah daerah juga wajib melibatkan produk lokal di belanja pemerintah daerah.

Sehingga produk lokal ini menjadi prioritas belanja pemerintah daerah.

"Produk lokal seharusnya masuk ke dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah. Majunya sektor usaha juga harus didukung oleh pemerintah daerah," ujarnya.

Sementara itu Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Sayid Fathullah mengemukakan, pemerintah daerah terus mendukung pelaku usaha lokal, dengan melibatkan mereka ke berbagai ajang daerah maupun luar daerah.

"Kita juga melakukan peningkatan pelaku UMKM dengan pelatihan, sehingga mewujudkan pelaku dan produk UMKM berkualitas hingga memiliki daya saing," kata Sayid.

Dalam hal ini, ia juga mendorong pelaku usaha lokal untuk melakukan pemasaran secara digital melalui e-katalog daerah.

Sehingga setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa melakukan belanja produk lokal.

"Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) kita, yaitu Bena dan Beli produk daerah. Jadi ini sebagai penguat dan acuan dalam mendukung produk lokal," ucapnya. (ary)



Pasang Iklan
Top