• Kamis, 12 Maret 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Ketua Bapemperda Johansyah.(Achmad Rizki/Kutairaya)

TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Sebanyak 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dilakukan pembahasan bersama pemerintah daerah, di ruang serbaguna DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (12/1/2026).

Adapun 7 Raperda itu, di antaranya Raperda Ramah Hak Asasi Manusia (HAM), Pencegahan Konflik Sosial, Cagar Budaya, Sistem Kesehatan Daerah, Pengelolaan Penangkapan Ikan, Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah, serta Raperda Pembangunan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, Johansyah mengatakan, pembahasan Raperda ini melalui Forum Konsultasi Publik (FKP), dengan melibatkan akademisi.

"Perda ini kita bahas terlebih dahulu, dengan meminta pandangan dari sejumlah pihak termasuk akademisi," kata Johansyah kepada Kutairaya.

Ia menyebutkan, dari 7 Raperda terdiri dari 3 Raperda inisiasi pemerintah daerah dan 4 Raperda inisiasi DPRD.

Raperda ini bertujuan untuk kepentingan masyarakat. Intinya dari Raperda ini adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Kami berharap, pembahasan Raperda ini bisa berjalan dengan baik dan segera disahkan, agar dapat menjadi acuan dalam menjalankan program ataupun lainnya," ucapnya. (ary)



Pasang Iklan
Top