• Jum'at, 04 September 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kepala Desa Olong Pinang Kabupaten Paser, Nasri saat diwawancarai awak media, Senin (12/01/2026).(Foto: Abi/KutaiRaya)


‎SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Penolakan terhadap rencana penambangan pasir di Sungai Kandilo, Kabupaten Paser, menguat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim), bersama dengan perwakilan sembilan desa terdampak serta DPRD Kabupaten Paser. Aspirasi masyarakat tersebut disampaikan secara langsung, oleh para kepala desa yang menilai aktivitas tambang, berpotensi merugikan lingkungan dan kehidupan warga, Senin (12/1/2026).

‎CV. Zen Zay Bersaudara selaku penambang pasir dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasti dengan kode WIUP 1364015472022003 dan Nomor izin 992/1/IUP/PMDN/2022, mendapatkan protes keras dari 9 Desa yang merasa dirugikan.

‎Kepala Desa Olong Pinang, Kabupaten Paser, Nasri yang merupakan salah satu dari 8 Desa yang merasa dirugikan dengan adanya penambangan pasir ini mengatakan, tuntutan utama dari para kepala desa yang hadir dalam RDP kali ini adalah meminta kejelasan, terkait status perizinan salah satu perusahaan tambang pasir CV. Zen Zay Bersaudara yang diklaim telah mengantongi izin legal.

‎"Tuntutan kamu sederhana, kamu hanya ingin tahu apakah benar izin CV. Zen Zay itu sudah sepenuhnya legal. Dari hasil RDP ternyata masih banyak tahapan yang belum dilalui, sehingga secara aturan sebenernya belum bisa melakukan aktivitas penambangan," ucapnya.

‎Untuk itu, perwakilan dari 8 Desa yang dirugikan membawa persoalan ini ke meja DPRD Kaltim, agar masyarakat bisa mendapatkan kejelasan terkait perizinan CV. Zen Zay Bersaudara.

‎Tidak hanya persoalan IUP saja, Nasri juga menyampaikan, terkait adanya dugaan kriminalisasi dalam bentuk pemerasan (Gratifikasi) oleh pihak terkait.

‎Ia menilai, bahwa persoalan tersebut perlu dilihat dengan hati-hati. Namun, ia juga mengungkapkan bahwa, adanya informasi yang beredar terkait dengan permintaan dana dalam proses pengurusan izin.

‎"Memang ada informasi permintaan dana sekitar Rp 100 juta dengan dalih pengurusan izin. Itu disampaikan melalui perantara. Soal itu tentu harus dipertanggungjawabkan," ungkapnya.

‎Menanggapi persoalan tersebut, Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim Abdurrahman KA, menyampaikan, persoalan ini akan ditindaklanjuti dengan seksama.

‎"Dari hasil RDP diketahui izin usaha memang ada, akan tetapi belum disertai dengan Rencana Kerja dan Biaya (RKB). Artinya, seluruh penambang, baik perusahaan maupun penambang tradisional, belum boleh beraktivitas," ujarnya.

‎Ia menjelaskan, kondisi ini berdampak langsung pada penambang tradisional yang selama ini telah melakukan aktivitas tersebut secara turun temurun. Namun demikian, DPRD menegaskan, seluruh kegiatan pertambangan wajib tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.

‎"Legalitas adalah syarat utama. Tidak boleh ada aktivitas pertambangan selama izin belum lengkap," tegasnya.

‎Abdurrahman juga menyebutkan, Komisi III mendorong agar seluruh aktivitas penambangan dapat dilegalkan melalui mekanisme Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Usulan ini sendiri telah disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, untuk diajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov), serta kementerian terkait.

‎"Jika memenuhi persyaratan, WPR bisa dilegalkan dengan luas minimal dan maksimal 50 hektare. Ini menjadi solusi agar masyarakat tetap bisa berusaha secara sah," jelasnya.

‎Namun, ia mengakui penambangan di wilayah sungai memiliki tantangan tersendiri, karena adanya aturan sepadan sungai yang membatasi aktivitas galian.

‎"Ini akan kami lihat secara komprehensif, apalagi DPRD Kaltim juga sedang memproses Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait dengan perizinan galian C, khususnya di wilayah sungai," ujarnya.

‎Berkaitan dengan adanya penertiban dan pemasangan garis polisi terhadap aktivitas masyarakat, ia menyatakan, langkah penegakan hukum harus tetap dilakukan apabila terjadi pelanggaran.

‎"Kalau melanggar, tentunya ada tindakan. Tapi masyarakat juga perlu diberikan pemahaman bahwa, aktivitas tanpa legalitas tidak bisa dibenarkan," katanya.

‎Ia juga menambahkan, baik masyarakat maupun perusahaan saat ini berada di posisi yang sama, yakni sepenuhnya ilegal karena RKB belum diterbitkan.

‎"Perihal adanya saling lapor antara pihak perusahaan dan masyarakat, itu sudah masuk di tanahnya hukum. DPRD berada di posisi mencari solusi terbaik agar tidak terjadi konflik yang berkepanjangan," jelasnya.

‎Untuk menyelesaikan persoalan secara menyeluruh, Komisi III DPRD Kaltim akan merekomendasikan kepada pimpinan DPRD pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Sungai Kandilo yang melibatkan sembilan desa di sekitar wilayah tersebut.

‎"Tujuannya agar semua persoalan terang, tidak ada konflik klaim, dan semua pihak bisa berusaha sesuai dengan aturan. Norma dan asa hukum harus tetap ditegakkan," lanjutnya.

‎Di lain sisi, Nasri juga menyampaikan bahwa aktivitas penambangan pasir di Sungai Kandilo selama ini, tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang siginifikan.

‎"Pasir itu hari ini diambil, besok tertutup kembali. Dari dulu masyarakat hidup dari situ," katanya.

‎Ia juga menegaskan, masyarakat yang menggantungkan hidup dari penambangan pasir merupakan kelompok ekonomi lemah, dengan ketergantungan penuh pada sektor tersebut.

‎"Mereka ini bukan pengusaha besar. Mereka tidak punya banyak pilihan pekerjaan. Anak - anak mereka sekolah, kehidupan mereka bergantung dari pasir," tandasnya.

‎Adapun, 8 Perwakilan Desa dan 5 perwakilan penambang yang hadir dalam RDP adalah :
‎1. Kades Sangkuriman, Juhri Hamdani
‎2. Kades Damit, Syatta
‎3. Kades Olong Pinang, Nasri
‎4. Kades Bekoso, Sahdan Amin
‎5. Kades Muser, Matdin
‎6. Kades Pasir Belengkong, Muhammad Subhan
‎7. Kades Tanah Periuk, Fachreza Arin Saputra
‎8. Kades Lempesu, Mariyanto
‎9. Perwakilan Penambang, H. Zainuddin, Muhammad Sarman, Suharianto, Abd. Sadam dan Rahmani.  (*Abi)



Pasang Iklan
Top