
Prosesi Press Rilis di Polsek Tenggarong.(Foto: Achmad Nizar/Kutairaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Demi memenuhi kebutuhan hidup dan menghidupi keluarganya, seorang pria berinisial IYP, warga Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, nekat melakukan aksi pencurian di 19 TKP.
Aksi pencurian tersebut dilakukan selama kurang lebih satu tahun sebelum akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian.
Pelaku ditangkap oleh Polsek Tenggarong pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 WITA, di rumahnya yang berada di Jalan Ahmad Muksin, Kelurahan Timbau.
Kanit Reskrim Polsek Tenggarong, IPTU Makmur Jaya menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban. Laporan tersebut diterima polisi pada Senin, 29 September, sekitar pukul 06.00 WITA.
"Korban melaporkan bahwa tokonya yang berada di Jalan KH Ahmad Yani RT 18, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, telah dibobol maling. Saat itu, kunci gembok toko dirusak menggunakan alat," ujar IPTU Makmur Jaya pada saat Press Rilis di Polsek Tenggarong, Rabu (7/1/2026).
Akibat kejadian tersebut, beberapa barang milik korban hilang, seperti satu unit mesin pemotong kayu, 1 unit bor, mesin bor tuner, hot gun, dan gerinda. Total kerugian yang dialami diperkirakan mencapai Rp3,5 juta.
Dari barang hasil curian, hanya sebagian yang berhasil diamankan, sementara enam unit lainnya telah dijual pelaku ke toko. Dari laporan tersebut, pihaknya terus lakukan penyelidikan dan pengembangan. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan identitas pelaku melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dalam rekaman tersebut terlihat sepeda motor yang digunakan pelaku serta sebuah karung yang dibawa di bagian tengah motor. Di dalam karung tersebut terdapat gunting besar yang digunakan pelaku untuk merusak gembok toko.
"Berdasarkan ciri-ciri tersebut, kami terus melakukan pengembangan hingga akhirnya Tim Jatanraskotik Polsek Tenggarong, berhasil mengamankan pelaku di rumahnya," ucapnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di 19 TKP, dengan sasaran toko, gudang, dan rumah kosong, dan barang yang paling sering dicuri di toko seperti tabung gas, karena dinilai mudah dijual.
"Kami mengamankan 13 tabung gas, termasuk dua tabung gas ukuran 12 kg. Selain di Tenggarong, pelaku juga mengaku pernah melakukan satu aksinya di Samarinda," imbuhnya.
Pelaku mengaku, melakukan aksinya pada malam hari dan memilih target terlebih dahulu. Ia menyebutkan untuk setiap tabung gas hasil curiannya, Ia jual dengan harga sekitar Rp 100 ribu.
Ia terpaksa melakukan aksi tersebut demi menghidupi keluarganya tanpa seorang ibu. Pelaku diketahui bekerja sebagai buruh nyekop pasir di Tenggarong Seberang. Ia harus menghidupi tiga orang anaknya yang masih kecil.
Untuk itu, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan tabung gas atau barang lainnya agar segera menghubungi Polsek Tenggarong," tutupnya. (*zar)