• Jum'at, 04 September 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Anggota DPRD Prov. Kaltim, Agusriansyah Ridwan. Jumat (02/01/2026).(Foto: Abi/KutaiRaya)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Panitia Khusus (Pansus) Corporate Social Responsibility (CSR) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tengah gencar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan perusahaan (TJSL) yang sehingga dapat lebih adaptif dengan perkembangan regulasi serta kebutuhan masyarakat.

Wakil Ketua Pansus CSR DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan menyampaikan, saat ini Kaltim telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) yang berkaitan dengan CSR. Akan tetapi, regulasi tersebut menurutnya perlu untuk dilakukan peninjauan (review) dan disempurnakan.

"Kita menyadari dan melihat bahwa regulasi terkait dengan CSR ini perlu untuk diperbaiki, seiring dengan perkembangan kebijakan nasional, tuntutan masyarakat, serta dinamika sosial dan lingkungan yang sedang terjadi," ujarnya, Jumat (2/1/2025).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus anggota Komisi IV DPRD Kaltim ini juga menegaskan, salah satu fokus utama dari Pansus saat ini adalah untuk mendorong agar saja CSR, dapat benar-benar berkontribusi dalam mendukung program prioritas dari Pemerintah Daerah (Pemda), khususnya di luar pembiayaan yang bersumber dari Anggota Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Visi-misi Gubernur sangat kuat pada peningkatan sumber daya manusia, penanganan sosial, kesehatan dan pendidikan. Ini yang ingin kita dorong agar CSR dapat berperan lebih strategis dan terarah," jelasnya.

Menurutnya, terdapat dua poin krusial yang menjadi perhatian pansus. Pertama, keterlibatan Korporasi Lingkungan hidup. Lalu kedua, adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta layanan sosial lainnya.

Ia juga menyoroti bahwa, selama ini pelaksanaan CSR di Kaltim belum diatur secara sistematik dan berkelanjutan. Ia menilai, masih terdapat perbedaan persepsi antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat terkait dengan makna CSR.

"Banyak yang menganggap program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) atau bantuan proposal sesaat sebagai CSR. Padahal yang kita maksudkan adalah TJSL yang berkelanjutan, terukur, dan selaras dengan perencanaan pembangunan daerah," tegasnya.

Ia juga menyebutkan, hingga kini kolaborasi antara program CSR perusahaan dengan perencanaan pembangunan daerah, belum sama sekali terintegrasi secara optimal. Akibatnya, dampak dan capaian CSR sulit untuk diukur secara jelas oleh publik.

"Kita belum bisa memotret secara konkret outcome dari CSR selama perusaahan mengambil sumber daya alam di Kaltim. Indikatornya belum jelas, manfaat jangka panjangnya juga belum terukur," tekannya.

Selain itu, ia yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim menyampaikan, DPRD Kaltim telah mengusulkan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada tahun 2026 yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Beberapa di antaranya adalah Raperda pengelolaan sungai kewenangan Provinsi, pendapatan lain-lain yang sah, galian c serta adanya revisi Perda CSR.

"Seluruh Raperda ini diarahkan untuk memperkuat legal standing dalam meningkatkan PAD kita, sekaligus untuk mendukung pembiayaan program prioritas daerah," bebernya.

Ia juga menambahkan, sektor pariwisata, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), serta wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), juga menjadi perhatian untuk mendorong perputaran perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Terkait dengan evaluasi kepemimpinan satu tahun Gubernur Kaltim Rudi Masud dan Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, ia menyampaikan apresiasinya pada arah program pembangunan, khususnya di bidang peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan PAD.

Akan tetapi, ia menekankan perlunya desain kolaborasi lintas perangkat daerah yang lebih terstruktur, dan terintegrasi agar target pembangunan dapat segera tercapai secara simultan.

"Tentunya kita membutuhkan road map yang jelas, Rencana Kerja (Renja) - Rencana Strategis (Renstra) terpadu lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), supaya output dan outcome pembangunan dapat terukur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk lima tahun kedepan," sambungnya.

Lanjut, Terkait dengan dengan "Gratispoll". Ia menyoroti perlunya evaluasi pada istilah dan kebijakan "Gratispoll" disektor pendidikan, agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kesalahpahaman di masyarakat nantinya.

“Secara substansi itu bantuan keuangan, bukan benar-benar gratis. Maka perlu penyesuaian nomenklatur agar selaras antara Perda RPJMD dan peraturan gubernur. Gratispoll merupakan bantuan keuangan, bukan benar-benar gratis. Maka perlu adanya penyesuaian nomenklatur agar selaras antara Perda RPJMD dan Peraturan Gubernur," pungkasnya. (*Abi)



Pasang Iklan
Top