• Rabu, 11 Maret 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Anggota DPRD Kukar Sopan Sopian.(Foto; Achmad Rizki/Kutairaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong pemerintah daerah agar nantinya dapat mengikuti Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), dalam melakukan pembangunan.

Anggota DPRD Kukar, Sopan Sopian mengatakan, Raperda itu akan segera disahkan dan saat ini sedang tahap harmonisasi.

Raperda itu sangat penting untuk disetujui, pasalnya itu sebagai acuan dalam membangun daerah.

"Jika adanya perda itu, pastinya pembangunan daerah lebih terarah," kata Sopan Sopian kepada Kutairaya, belum lama ini.

Ia menjelaskan, perda itu bertujuan untuk menyinkronkan tentang penataan wilayah dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kemudian terhadap sarana dan prasarana perumahan utilitas umum (PSU).

"Saat ini banyak pengembang yang bangun unit perumahan, sehingga dalam pembangunan itu juga perlu memperhatikan perda RP3KP," ujarnya.

Dalam membangun unit perumahan, pengembang atau developer juga harus intens melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, sehingga dalam pembangunan itu bisa tepat dan tertata rapi.

Ia menegaskan, perda tersebut untuk mewujudkan kota yang indah dan nyaman.

Perda itu bagian dari upaya penataan kota/kecamatan di Kabupaten Kukar.

"Jadi perda itu juga menentukan tata ruang, seperti penataan permukiman di pinggir sungai. Sehingga sungai itu menjadi sungai yang ramah," ucapnya.

"Pembangunan daerah ini harus diselaraskan, untuk kecamatan se-Kukar, bukan hanya sekedar menata saja," ucapnya. (Ary)



Pasang Iklan
Top